Banjarmasin, Kalimantanpost.com Proyek pembangunan Jembatan Komplek Purnama Sungai Andai yang menghubungkan Komplek Cemara Ujung terus dikerjakan.
Proyek yang menelan biaya sekitar Rp 22 miliar bersumber dari APBD Kota Banjarmasin itu mestinya sudah rampung paling lambat tanggal 27 Desember 2024 ini sesuai kontrak yang telah ditandatangani.
Untuk melihat progres pekerjaan, Komisi III dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Rikval Fachruri sudah melaksanakan peninjauan jembatan tersebut belum lama ini.
“ Dewan pesimis proyek pekerjaan jembatan itu dapat rampung tepat waktu,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Rikval Fachruri kepada [KP], Kamis (26/12/2024).
Dikemukakan dari peninjauan dilaksanakan secara fisik, baru struktur di kedua ujung jembatan di kawasan Cemara Ujung dan Sungai Andai yang selesai dibangun. Sementara bentang tengahnya belum dikerjakan.
Rikval berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin terus melakukan pengawasan pekerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut.
Dia juga memastikan, dewan juga akan mengawasi proyek-proyek infrastruktur lainnya yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin.
Untuk pembangunan Jembatan Komplek Purnama menghubungkan Cemara Ujung dianggarkan Rp 22 miliar.
“ Tahap pertama dianggarkan pada , APBD murni Rp12 miliar,sedangkan tahap dua APBD perubahan Rp10 miliar,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menyebut progres proyek mencapai 72 persen. Di sisa waktu yang ada, kontraktor harus mengebut pengerjaan oprit dan bentang tengah jembatan.
“Kami sudah mengingatkan supaya pekerjaan jembatan ini lebih dioptimalkan lagi,” kata Suri.
Diakuinya, pengerjaan jembatan sempat molor lantaran belum beresnya proses pembebasan lahan. Namun setelah diselesaikan, langsung dikerjakan.
“Memang ada kendala di awal. Sempat molor satu bulan karena pembebasan lahan di sisi kawasan Cemara Ujung,” terang Suri.
Sekedar mengingatkan, pembangunan jembatan Komplek Purnama Sungai Andai menghubungkan Jalan Cemara Ujung awalnya sebelum direalisasikan sempat dipertanyakan pihak dewan.
Masalahnya, karena pembangunannya di desain jembatan gantung itu dikira hanya bisa dilintasi kendaraan roda dua. Belakangan oleh DPUPR dijelaskan, meski di desain jembatan gantung. masih tetap bisa dilintasi kendaraan roda empat, namun tidak bisa berselisihan.
Pembangunan jembatan itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas, terutama di kawasan Sungai Andai dengan jumlah penduduknya yang padat. (nid/K-3)