BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bolak balik di lembaga pemasyarakatan sebanyak tiga kali, rupanya tak membuat kapok dua pria ini untuk tidak berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini tersangka Enzot di ciduk oleh petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin atas kepemilikan senjata tajam jenis belati tanpa surat izin
Tersangka Enzot di tangkap ketika berada di Jalan Kolonel Soegiono Banjarmasin, Sabtu (28/12/2024) malam.
Dalam hal ini, petugas yang melakukan patroli juga mengamankan pria lainnya yakni Iz tak jauh dari TKP sebelumnya.
Dari tangan Iz, pihak kepolisian di bawah kendali Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa juga menyita satu senjata tajam jenis keris.
“Saat petugas Sat Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin, mengamankan dua tersangka sedang membawa senjata tajam jenis belati dan keris tanpa surat izin yang sah,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024).
Dalam hal ini, Kasat mengatakan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan perkelahian.
“Sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman di penjara,” ujarnya.
Menurut Kasat tindakan membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Banjarmasin untuk mengungkap lebih lanjut tujuan mereka membawa senjata tajam di tengah kota.(yul/KPO-3)