Martapura, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kecamatan Karang Intan menggelar Proses Penutupan kas dan Rekonsiliasi Kumulatif Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
Dihadiri Camat Karang Intan, Sekretaris Kecamatan, para Kasi, para Pambakal dan perangkat desa lainnya, Selasa (07/01/2025).
Camat Karang Intan H Pusaro Riayanto mengatakan, proses ini bagian upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Dengan melakukan penutupan kas dan rekonsiliasi kumulatif Silpa, kami berharap dapat memastikan seluruh dana desa digunakan efisien dan sesuai rencana telah disusun,” tandasnya.
Proses rekonsiliasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap semua transaksi keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana. Selain itu, pemerintah desa juga melakukan verifikasi terhadap saldo kas dan sisa lebih penggunaan anggaran untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penipuan dalam pelaporan keuangan.
Pusaro pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pambakal, aparat desa, pendamping desa dan pendamping kecamatan yang telah mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses penutupan kas dan rekonsiliasi kumulatif Silpa APBDes 2024.
“Kami berharap kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga dan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik dan transparan,” tandasnya.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Intan Eka Yusnitawati menjelaskan, hasil rekonsiliasi akan digunakan sebagai dasar menyusun APBDes 2025.
“Dengan adanya rekonsiliasi ini, kami dapat mengetahui secara jelas posisi keuangan desa dan merencanakan penggunaan dana untuk tahun berikutnya dengan lebih baik,” tambahnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi terkait peraturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (Wan/K-3)