Hingga saat ini pihak Dinas PUPR Tanbu belum mengeluarkan persetujuan teknis (pertek) pemanfaatan ruang pemakaian.
BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Bendungan dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kusan, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), hingga kini belum juga terealisasi.
Padahal rencana pembangunan itu suduh cukup lama digagas.
Yakni sejak Bupati Mardani H Maming.
Dari Rapat Koordinasi Audiensi yang difasilitasi Pemprov Kalsel, diketahui dua permasalahan yang menjadi kendala pembangunan.
Pertama perizinan pemanfaatan ruang yang belum terbit.
Kedua terkait pendanaan yang belum tersedia.
Hingga saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanbu belum mengeluarkan persetujuan teknis (pertek) pemanfaatan ruang pemakaian bendungan.
Jika pertek dari Tanbu dan Provinsi Kalsel keluar, maka dapat dilanjutkan pengusulan izin ke ATR/BPN Pusat.
“Kami harapkan PUPR provinsi dan PUPR Tanbu segera mengeluarkan perteknya,” kata Plt.
Kepala Bagian Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Maulidinsyah, disela rapat koordinasi secara virtual dari Command Center di Kantor Gubernur, Banjarbaru, Kamis (9/1).
Menurut Maulidinsyah, terkait permasalahan kedua pihak Pemkab Tanbu berupaya mendapatkan investor, sehingga tidak menggunakan APBD.
Pemkab Tanbu mengupayakan penanaman modal asing.
Dalam upaya menggaet investor asing Pemkab Tanbu masih belum melengkapi persyaratan.
Terdapat beberapa persyaratan administrasi agar investor mau menyuntikkan dana.
“Syarat untuk pola pendanaan modal asing iyang belum dipenuhi oleh Kabupaten Tanah Bumbu,” lanjutnya.
Pihak Pemprov Kalsel kemudian mendorong agar persyaratan yang belum dilengkapi itu segera dilengkapi, terutama yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelaynan Terparu Satu Pintu Kabupaten Tanbu, di mana nomor induk berusaha (NIB) belum terbit.
“Ternyata NIB-nya belum keluar. Kami harapkan NIB itu segera diusulkan ke pusat, sehingga NIB-nya cepat keluar dan pelaksanaan selanjutnya dapat kita proses lebih lanjut,” tutupnya. (mns/K-2)