PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Tanaman Reklamasi Pit Antasena, Yudistira, Bima – Kresna milik Arutmin Tambang Satui yang berada di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Tanaman reklamasi mulai ditanam dari tahun 2011 itu telah dirusak dengan total luas bukaan 369,62 hektare.
PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan tersebut, termasuk perusahaan sawit ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Dhangku Putra selaku Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru mengatakan area yang dulunya merupakan tambang aktif dilakukan upaya perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Arutmin sebagai perusahaan tambang.
“Sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar. Hal ini merupakan bentuk peran serta menjadikan lahan tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik,” ucapnya
Dengan perusakan tersebut jelas hal ini akan berdampak kerusakan lingkungan yang serius, daya serap air yang diharapkan menunjang kehidupan yang baik jelas tidak bisa diharapkan jika kondisinya menjadi gundul. Belum lagi ancaman bencana banjir dan tanah longsor.
Atas kerusakan area reklamasi tersebut, Arutmin mengalami kerugian senilai Rp 325 miliar lebih, tak termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tanggung jawab Arutmin untuk menjaga, merawat tanaman – tanaman reklamasi tersebut masih melekat, karena belum diserah terimakan ke Pemerintah.
“Saat ini kami berharap proses penegakan hukum dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum, karena sebelum kami melaporkan ke Kepolisian. Kami sudah menegur baik – baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya,” paparnya. (rzk/KPO-3)