Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Hasil Pilkada Enam Daerah Kalteng Segera Dilantik

×

Hasil Pilkada Enam Daerah Kalteng Segera Dilantik

Sebarkan artikel ini
IMG 20250203 WA0110
PELANTIKAN – Plt Sekdaprov Kalteng, HM Katma F Dirun saat mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 secara virtual, Senin (3/2/2025). (Kalimantanpost.com/darity)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Enam kepala daerah hasil Pilkada bupati/walikota di Kalteng yang tidak memiliki gugatan akan segera dilantik Presiden RI, di Jakarta.

“Pelantikannya direncanakan pada 20 Februari 2025,” kata Plt Sekdaprov Kalteng, HM Katma F Dirun, usai Rapat Koordinasi Persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 yang dipimpin Mendagri RI Tito Karnavian secara virtual, di Palangka Raya, Senin, (3/2/2025).

Baca Koran

Sedangkan hasil pilkada yang masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), melaksanakan tahapan pengusulan serentak paling lambat 27 Februari harus tuntas. “Tetapi untuk pelantikannya masih belum dipastikan,” ungkapnya.

“Bagi bupati/wali kota yang gugatannya masih bergulir, akan dilantik oleh Gubernur di daerah masing-masing,” tambahnya.

Untuk Kalteng, ada enam daerah yang pilkadanya tidak bersengketa, sedangkan delapan daerah lainnya masih bersengketa.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, rekapitulasi dari Mahkamah Konstitusi terdapat 296 daerah tidak memiliki gugatan. Jumlah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota.

“Terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara. Dari total daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Hal Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh para peserta,” jelasnya.

Mengenai pelantikan kepala daerah, akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025, yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan efektivitas pada pemerintahan daerah.

Tito menegaskan, pada 4–5 Februari, MK akan menyampaikan putusan dismissal, setelah putusan dismissal, maka KPU rovinsi/kabupaten/kota menetapkan calon terpilih yang sah pada 6-8 Februari, dilanjutkan 9-11 Februari KPU menyampaikan calon terpilih ke DPRD.

Diungkapkan, tiga hari kemudian, DPRD menyampaikan pengesahan calon terpilih Bupati/Wabup/Wali Kota/Wakil Wali Kota ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, dan ke Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK),” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Siap Dilantik

“Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,” jelasnya.

Tito berharap pada pelantikan 20 Februari mendatang terlaksana secara kondusif didukung sinergisitas seluruh pihak terkait. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan