Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Wali Kota Ibnu Sina Buka Suara Soal Penutupan TPA Basirih

×

Wali Kota Ibnu Sina Buka Suara Soal Penutupan TPA Basirih

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3Klm TPA Basirih diTutup
MENGUNUNG- Inilah salah satu penyebab TPA Basirih di Tutup yang tumpukan sampahnya menggunung. (KP/Zaidi )

Disisi lain, Kota Banjarmasin hanya mendapat jatah sebesar 105 ton sampah per harinya untuk dibuang ke TPA Regional Banjarbakula, sedangkan produksi sampah di Kota Banjarmasin perhari bisa mencapai 650 ton

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Meyusul penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih ditanggapi oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Akibat kondisi tersebut, pembuangan sampah terpaksa harus dialihkan kelain.

Baca Koran

“Sehubungan TPA kita ditutup, terpaksa kita harus mengalihkan ke TPA Regional. Namun memang, biaya operasionalnya akan besar sekali,” ujar Wali Kota H Ibnu kepada awak media yang ditemui, Senin (3/2/2025) .

Oleh karena itu, dia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dan ditangani dengan secepatnya. Ia juga meminta, pada masa-masa seperti ini agar masyarakat juga bisa bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing dengan memilahnya langsung dari sumber.

“Sehingga yang masuk ke TPS dan TPA bisa berkurang. Kita juga ingin mengantisipasi, agar ini tidak menumpuk dimana-mana, karena tidak bisa masuk TPA,” katanya, lagi.

Diketahui, terhitung sejak 1 Februari 2025 lalu, Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih akhirnya disegel dan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Banjarmasin pun kini berada pada status tanggap darurat sampah.

Disisi lain, Kota Banjarmasin hanya mendapat jatah sebesar 105 ton sampah per harinya untuk dibuang ke TPA Regional Banjarbakula. Sedangkan produksi sampah di Kota Banjarmasin perhari bisa mencapai 650 ton.

Sebelumnya, TPA di jalan Gubernur Soebardjo itu juga telah menerima sanksi administrasi dari KLH. Sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kontur lahan basah dan rawa.

Awak media ini memperoleh kepastian penyegelan tersebut dari narasumber yang dulunya merupakan bagian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dan yang bersangkutan enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Dinkes Banjarmasin Jemput Bola Bantu Layanan Kesehatan

Namun yang bersangkutan mengirimkan satu tangkapan foto dari atas yang menggambarkan TPA Basirih disegel dengan bentangan garis kuning, hal ini pun diperkuat oleh informasi yang didapat oleh aktivis lingkungan Kota Banjarmasin, Hamdi.

Yang jadi pertanyaan penting di kalangan masyarakat adalah apa dan mengapa sebab TPA Basirih ditutup setelah sebelumnya mendapat sanksi administrasi dari KLHK RI karena masih menggunakan sistem Open Dumping hingga saat ini.

Hamdi pun mencoba menguak fakta dibalik penutupan TPA tersebut, menurutnya, penutupan tersebut memang karena ke tidak beresan pengelola tidak melakukan penutupan.

“Seharusnya secara periodik dilakukan penutupan dengan tanah penutup atau seperti sejenis plastik terpal,” kata Hamdi kepada awak media ini.

Apalagi ujarnya, berdasar UU nomor 18 tahun 2008 itu dikatakan 5 tahun setelah terbit nya UU tersebut maka tidak boleh lagi pengelolaan TPA dengan sistem open dumping, “oleh karena itu dulu kan kita lakukan penutupan secara periodik, makanya kita bisa mendapatkan Adipura,” beber Hamdi.

Ia pun memperkirakan TPA tersebut sudah beberapa tahun tidak pernah dilakukan penutupan secara periodik, meski demikian, Hamdi juga mengungkapkan tidak mengetahui persis mulai kapan tidak dilakukan penutupan secara periodik lagi.

“Kayanya beberapa tahun kada pernah dilakukan penutupan mulai kapannya saya tidak tau, tentu orang DLH yang mengetahui,” ucap Hamdi.

Ia pun menuturkan, sebelum ditutup Banjarmasin sudah mendapatkan sanksi administrasi. Tetapi setelah kena sanksi itu Pemko tidak menyampaikan juga rencana perbaikan kedepan, “mungkin berdasar itu juga pihak Kementrian LHK menganggap kita tidak merespon,” ujarnya.

Namun dibalik itu semua, Hamdi memastikan, hingga Kepala Dinas LH masih dijabat oleh Mukhyar, penutupan selalu dilakukan secara periodik, artinya Hamdi pun menyimpulkan sanksi ini mengacu kelalaian pihak pengelola yang tidak melaksanakan penutupan secara periodik lagi.

Baca Juga :  Lapas Banjarmasin Salurkan Bantuan kepada Keluarga WBP

“Waktu itu Kadis Kebersihan pak Mukhyar dan dilakukan penutupan memang secara periodik,” tutup Hamdi.

Menarik benang merah dari cerita Hamdi, dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya sanksi administrasi diberikan pada akhir tahun 2024 yang lalu, setelah Menteri LHK meninjau langsung di TPA Basirih yang memang terlihat tidak ada penutupan dan setelah itu nampaknya tidak ada konsep penanganan TPA kedepannya seperti apa, sehingga berujung pada penutupan.

Kalau sejak 2013 kata Hamdi, pihak Dinas Kebersihan maupun Dinas Lingkungan Hidup masih patuh dengan aturan karena rutin secara periodik melakukan penutupan hanya saja memang kayanya sejak beberapa tahun terakhir tidak dilakukan lagi. (Sfr/K-3)

Iklan
Iklan