Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Selama bulan Ramadhan seluruh arena permainan billiard dan Tempat Hiburan Malam (THM) diingatkan untuk mentaati aturan dan ketentuan berlaku .
“Sebab selama bulan Ramadhan atau dimana kita melaksanakan ibadah puasa, seluruh THM termasuk permainan billiard tidak dibolehkan buka atau beroperasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin,Aliansyah.
Kepada {KP} wartawan Senin (3/2/2025 ia menjelaskan, ketentuan terkait larangan beroperasinya THM dan tempat permainan billiard selama bulan Ramadhan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor : 12 tahun 2016.
“Terkait pelaksanaan Perda ini, maka seluruh pengelola dan pemilik THM atau arena olahraga Billiard agar mentaati aturan sesuai ketentuan berlaku,” kata Aliansyah ketua komisi dari F-FKS ini mengingatkan.
Ia mengakui, khusus untuk larangan operasional billiard selama bulan ramadhan tersebut saat ini masih terus menuai pro kontra, dan oleh para pengusaha dimintakan untuk diberikan dispensasi dengan alasan karena permainan billiard termasuk salah satu cabang olahraga.
Menurutnya, jika pun Pemko Banjarmasin memberikan dispensasi, maka pemilik atau pengelola billiard wajib taat dan mengacu kepada aturan yang berlaku, sesuai jam operasional yang telah ditentukan selama Ramadhan.
Aliansyah mengemukakan, menyambut bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M , Komisi I DPRD Banjarmasin berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap THM sejumlah THM di kota ini.
Aliansyah menjelaskan, pada saat sidak juga akan dilakukan sosialisasi langsung kepada pihak pengelola dan karyawan THM, agar mentaati ketentuan jam operasional terutama larangan buka selama bulan Ramadhan.
Aliansyah berharap, selama bulan suci Ramadhan tahun ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan THM dan tempat hiburan lainnya.
“Semoga kita semua bisa saling menghormati dan pada bulan Ramadhan nanti kita bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk,” demikian kata Aliansyah. (nid/K-3)