PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat terkait program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++) guna membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah untuk 2025.
Pertemuan berlangsung seharI di Aula DLH Kalteng, Jalan Williem AS, Palangka Raya, Selasa (4/2/2025), dibuka Kadis Lingkungan Hidup Kalteng diwakili Noor Halim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta, yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdis) Noor Halim memimpin jalannya diskusi dan memberikan arahan dalam rapat tersebut.
Noor Halim mengatakan pembahasan mengenai rancangan SK Gubernur telah mengalami berbagai perkembangan signifikan. Beragam masukan dari peserta rapat turut memperkaya substansi dokumen tersebut.
Sejumlah usulan penyempurnaan telah diajukan demi memperjelas kebijakan yang akan diterapkan pada tahun mendatang.
Diakui, rapat yang berkaitan dengan keputusan Gubernur ini masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan ini pada pertemuan berikutnya.
“Harapannya, pembahasan dapat lebih terfokus agar keputusan dapat diambil dengan cepat dan tepat,” ujar Noor Halim.
Ditekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai pihak terkait dalam mendukung kebijakan REDD++.
Program REDD ++ bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui upaya konservasi hutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Agenda tersebut menjadi momentum strategis dalam memastikan implementasi program REDD++ di Kalteng dapat berjalan optimal sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.
Dengan adanya perencanaan yang matang dan berbasis partisipasi, diharapkan langkah-langkah mitigasi perubahan iklim serta perlindungan hutan di wilayah Kalteng dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat DLH Kalteng, akademisi, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. (drt/KPO-4).