Kasongan, Kalimantanpost.com – Kepolisian dari Polres Katingan melalui Satres Narkoba telahengungkapa tindak pidana narkotikan pasa Bulan Januari 2025 pada hari Rabu (5/2/2025), Kapolres Katingan AKBP.Chandra Ismawanto, menyebutkan pihak Polres Katingan lalui Satresnarkoba mengungkap dugaan tindak pidananatkoba selama Bulan Januari 2025 sebanyak 8 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang yakni 8 orang laki -laki dam 4 orang wanita.
“Saat ini peredaran narkotika hingga ke pelosok -pelosok desa dengan pengaduan dan laporan masyarakat ke Satresnarkoba melaluo media sosial, dan satresnarkoba pokus ungkap kasus narkoba hingga kepedesaan, ” sebut Kapolres Katingan, AKBP. Chandra Ismawanto, Rabu (5/2/2025) di Mapolres Katingan.
Kemudian di sampaikan Kapolres Katingan AKBP.Chandra Ismanwanto diungkap di Desa Mendawai, Tewang Kampung Kecamatan Mendawai sebanyak 2 kasus, kemudian di Tumbanh Kawwi dan Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mentikei senmbanyak 2 perkara, lanjutnya di desa Hampangen, Desa Luwuk kanan Kecanatan Tasik Payawan sebanyak 2 perkara, Didesa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 1 perkara, dan didesa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak 1 perkara.
“Dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu disita sebanyak 190.53 gram dan Pil mengandung Karisoprodol sebangak 104 butir dan uang penjualan natkotika sebesar Rp.14.194.000, rupiah kendaraan roda emoap1 init serta Hand Phone sebanyak 13 buah dan timbangan sebanyak 4 buah, ” sebut Kapolres Katingan AKBP.Chandra Ismawanto.
Tambah Kapolres Katingan AKBP.Chandra Ismawanto pengungkapan kasus natkoba ini tentunya berkaitan dengan kasus pembunuhan orang tua kandung oleh anak kandung di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.
“Kami melalui satresnarkoba mengamankan peredaran natkiba sampai kepelosok desa dari 8 perkara dan salah satu perkara berkaitan dengan kasusu pembunuhan orang tua oleh tersangka (W ) kepada oramg tuanya, yang mendapatkan natkotika dari S di Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah hingga melakukan pembunuhan kepada orang tuanya ayah kandungnya, ” didudga terbelit natkotika, satresnakorba, peroleh informasi sebelum dia beli sabu dari S, dilakukan penyelidikan memastikan memetakan jaringan dan pola dan kebiasaan jual sabu, S merupakan orang yang berperan sebagai pengecer sabu, kemudian jumat lakukan bandar dapat diketahui dan satresnarkoba mengamankan bandar target utama, ” jelas Kapolres AKBP.Chandra Ismawanto.
Kemudian, dari hasil penindakatan 20 paket narkotika jenis sabu seberat 107,0 9 gram diaman kan dari inisial JA, dan Elias Pikal aliah Iyas Namun melarikan diri, dan JA jua menjual sabu kepada S juga sebagai pelaku pembunuhan orabg tua, didesa Samba Danum, pengedar S dan JA dikendalikan oleh SA, dan oleh ,penyelidikan lanjuta kasus diamankan di Polres Katingan.
“Sedangkan Elias Pikal diterbitkan DPO , apabila mengetahui dan melihat Elias Pikal laporkan ke Polisi terdekat, pelaku W sebagai pelaku pembunuhan S selaku pengedar, ancamanb12 tahun dengan 500 juta, sebanyak 1.67 gram, ” tutur Kapolres Katingan, AKBP.Chandra Ismawanto didampingi Kasat Narkoba, Bagian Oprasi dan Bagian Humas Polres Katingan. (Isn/K-10)