Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Warga di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih tampak sibuk. Bukan karena aktivitas seperti biasanya, melainkan membereskan sisa barang-barang hasil memulung.
Gubuk-gubuk yang biasa menjadi tempat peristirahatan pemulung pun mulai dibongkar. Saat itu, di atas ‘gunungan’ sampah mereka beristirahat dan makan bersama. Seakan isyarat, itu adalah makan bersama terakhir mereka di TPA.
Bukan tanpa alasan, imbas dari penyegelan TPA Basirih turut mematikan mata pencaharian mereka. Dalam waktu 7 X 24 jam sejak disegel 1 Februari 2025, para pemulung biasa sehari-hari mencari nafkah di TPA harus angkat kaki.
Keluh kesah pun terdengar, dari mulut mereka yang menggantung hidupnya dari hasil mengais sampah. Dari sanalah, mereka bisa menghasilkan rezeki dari Rp30 – Rp100 ribu dalam sehari.
“Gimana sekolah anak saya nanti ya,” ucap Nurul, sembari membereskan sisa-sisa barang bekas miliknya.
Nurul pun merasa kehilangan asa. Karena hanya profesi itu lah satu-satunya Ia miliki. Hendak Bertani dengan lahan yang ada pun tidak bisa, lantaran sudah tercemar dengan limbah TPA.
“Semoga ada solusi untuk kami ke depannya,” ujar Nurul, dengan penuh harapan.
Kesibukan juga dilakukan Firmansyah, Pengepul di TPA Basirih. Semenjak TPA Basirih ditutup, tidak ada lagi aktivitas pengepul yang boleh dilakukan disana.
Sama seperti pemulung, mereka juga diberi waktu 7 X 24 jam untuk membereskan pekerjaan yang tersisa.
Penutupan ini sendiri baginya, sangat berdampak kepada para pengepul. Terlebih ada ratusan pemulung yang bergantung hidup di TPA Basirih.
“Bayangkan ketika 1 pemulung itu menghidupi tiga orang. Artinya ada ribuan yang bergantung di TPA Basirih,” ujarnya, mengakhiri.
Diketahui Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih akhirnya disegel dan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelumnya, TPA di jalan Gubernur Soebardjo itu juga telah menerima sanksi administrasi paksaan, lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Alhasil, Banjarmasin pun kini berada pada status tanggap darurat sampah.(Ref/K-3)