BANJARMASIN, KP – Pemerintah mengizinkan warung atau pengecer menjual gas/elpiji 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Namun, syaratnya para pengecer harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan, agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Imi, warga jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara, yang kesehariannya berdagang kelontongan mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Di kiosnya Imi juga menjual elpiji 3 kg, walaupun tidak banyak, hanya beberapa tabung saja sebagai pelengkap dagangan.
“Belum tau kabar itu. Tapi kalau memang harus mendaftar dulu, kita akan ikuti aturan tersebut,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Selama ini Imi menjual elpiji 3 kg antara Rp 25.000 sampai dengan Rp 30.000 per tabung. Tidak ada harga tetap, semua berdasarkan ketersediaan stok yang ada.
“Kalau mudah dapat gasnya, biasanya dijual Rp 25.000. Tapi kalau stoknya sedikit dan susah dapatnya, saya jual bisa sampai Rp 27.000 atau bahkan bisa lebih,” ungkapnya.
Sementara, pemilik pangkalan elpiji di Komplek Muhajirin, Jalan A. Yani Km. 2, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ahmad Fitri mengatakan, selama ini pihaknya hanya melayani penjualan elpiji 3 kg untuk warga RT 14 di lingkungannya saja.
“Itu pun warga yang sudah terdaftar, serta untuk beberapa pelaku UMKM. Kami menjual harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 18.500 per tabung isi 3 kg,” kata Fitri.
“Satu KTP maksimal untuk dua tabung gas. Yang pasti selama ini kami tidak melayani pengecer yang ingin menjual lagi. Belum tahu bagaimana nanti dengan adanya kebijakan baru ini,” sambungnya.
Terbaru, Pemerintah mengizinkan warung atau pengecer menjual gas/elpiji 3 kg secara eceran dengan persyaratan yang harus dilengkapi.
Kebijakan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Namun, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mengharuskan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
“Para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” kata Hasan. (Opq/KPO-1)