RANTAU, Kalimantanpost.com – Polres Tapin berhasil menangkap Mahli bin Jumairi, tersangka kasus pembunuhan berencana yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.
Mahli ditangkap aparat Tim Gabungan Unit Resmob Polres Tapin dan Polres Tanah Bumbu dan Brimob saat berada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Tapin Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dipimpin Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismat Wahyudi didampingi Kasat Reskim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad dan Kabag Humas AKP Saefudin. Selasa (11/2/2025), di halaman Kantor Satreskim Polres Tapin.
“Selama dua tahun, Mahli berhasil menghindari kejaran polisi. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan keberadaannya di Tanah Bumbu,” ujar Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismat Wahyudi.
Ditambahkan, pada 7 Januari 2025, Unit Resmob Polres Tapin bersama Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku dibawa Polres Tapin untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan ditangkapnya Mahli, Polres Tapin berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad menambahkan, bahwa Kasus ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Desa Paring Guling Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.
Korban diketahui bernama Arbain warga Desa Paring Guling saat berada di depan rumahnya duduk di kursi, di datangi pelaku Mahli diketahui warga Desa Km 77 Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, setiba dirumah korban, langsung menikam korban, tiga kali di dada, tiga kali di perut, dan satu kali di tangan kanan.
“Usai menikam korban dan mengetahui sudah tewas, pelaku langsung melarikan diri selama dua tahun buron, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di di Kabupaten Tanah Bumbu, “ tambah Kasat Reskim.
Dalam penyelidikan aparat kepolisian, diketahui bahwa motif perbuatan yang dilakukan pelaku Mahli dikarenakan memiliki dendam lama dan sudah direncanakan jauh hari sebelum tersangka mendatangi korban di Desa Paring Guling RT 003 RW 002 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin untuk melakukan pembunuhan.
“Jadi motif pelaku ada dendam lama dan melakukan pembunuhan sudah direncanakan sebelum mendatangi korban di rumahnya,” katanya.
Disamping itu pula sebelumnya tersangka memiliki masalah dengan korban Arbain Bin (Alm) H Sapur kurang lebih satu bulan sebelum kejadian pembunuhan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain berupa celana dalam warna hijau bertuliskan “sport” dan kursi kayu yang diduga terkait dengan kejadian.
Untuk tindak pidana pembunuhan ini pelaku Mahli dikenakan pasal, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abd/KPO-4)