Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Perberat Vonis Harvey Jadi 20 Tahun

×

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Perberat Vonis Harvey Jadi 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20250213 WA0038
Majelis hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah.

Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis setidaknya berperan sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.

Baca Koran

“Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar,” kata Hakim Ketua Harianto pada sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Hakim ketua menjelaskan terungkap dalam persidangan bahwa Harvey Moeis telah membuat kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton sampai 750 dolar AS per metrik ton.

Dana CSR tersebut dikumpulkan dari para smelter swasta yang melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Selain itu, hakim ketua menuturkan fakta hukum di persidangan telah mengungkap bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan lain.

“Dalam fakta persidangan, terungkap Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim,” ucap hakim ketua.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan delapan bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Hukuman Harvey Moeis Diperberat PT DKI Jadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Dalam kasus korupsi korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey Moeis ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan