Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

×

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 WA0053 e1739887131385
AMAN BERINTERNET - Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) bersama Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Putri Alam (kiri) dalam acara peringatan Hari Keamanan Berinternet (Safer Internet Day) 2025 yang diselenggarakan bersama Google Indonesia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Selasa (18/2/2025). (Kalimantanpost.com/repro Kemkomdigi).

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera mengumumkan regulasi baru terkait perlindungan anak di internet.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Baca Koran

“Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman siber yang mengintai anak-anak. Kami telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan di dunia digital,” ujar Meutya dalam acara Hari Internet Aman Bersama Google Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2024).

Berdasarkan data UNICEF, setiap setengah detik seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, jumlah pengguna internet mencapai 221 juta orang, dengan 9,17% di antaranya berusia di bawah 12 tahun. Kondisi ini membuat anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber.

Upaya meningkatkan keamanan digital anak-anak menunjukkan hasil positif. Indonesia kini berada di kuartil kedua dalam Child Online Safety Index 2023, naik dari peringkat 26 dari 30 negara pada tahun 2020. Meutya menilai peningkatan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Dalam menekan ancaman digital, Kemkomdigi telah menurunkan 993.114 konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025. Selain itu, ratusan ribu konten pornografi juga telah dihapus. Namun, Meutya menekankan bahwa penindakan semata tidak cukup.

“Men-take down saja tidak menyelesaikan masalah judi online dan konten berbahaya lainnya. Oleh karena itu, pemerintah telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang kini memasuki tahap akhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Darurat Sampah, DPRD Banjarmasin Koq Diam Saja, Pertanyakan Pembangunan TPA Basirih di Lahan Rawa

Meutya juga menegaskan bahwa platform digital global harus berkomitmen menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak. Ia mengapresiasi Google yang telah bekerja sama dengan pemerintah dan mengajak platform lain untuk mengikuti langkah serupa.

Sebagai bagian dari Safer Internet Month, Kemkomdigi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan industri teknologi, untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan positif bagi anak-anak.

“Keamanan anak-anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata dalam menciptakan masa depan digital yang lebih baik,” tutup Meutya.(adv/dev/KPO-4)

Iklan
Iklan