BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Banjarmasin berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Pelaku curanmor tersebut yakni Aulia Rahman sebagai pemetik dan Saleh yang diketahui berperan sebagai penadah.
Penangkapan ini berawal dari laporan Zainal Hakim, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo ke Polresta Banjarmasin Senin(3/5/2025
setelah mendapati sepeda motornya yang diparkir di belakang rumah di Jalan Seberang Mesjid No. 03, Banjarmasin Tengah, hilang. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta.
Dari hasil penyelidikan intensif, Unit V Ranmor dan Ops Macan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku utama, Aulia Rahman, Kamis(6/3/2023) ketika berada di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, Aulia merupakan pelaku yang pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor sebelumnya.
Sementara itu, Saleh diketahui juga memiliki rekam jejak dalam jual beli sepeda motor dengan surat-surat tidak jelas dan pernah dihukum atas perkara serupa.
“Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah bernama Saleh melalui transaksi di Facebook menggunakan ponsel milik temannya,” jelas Eru, Sabtu (8/3/2025).
Dikatakan Kasat, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar dalam kasus pencurian motor di wilayah Banjarmasin.
Dalam hal ini, Eru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (yul/KPO-3)