BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara tergiur ‘kemolekan’ Yamaha Mio Sporty yang di parkir di halaman rumah orang, Benny alias Beben (45) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di rumahnya Jalan Komplek Pasar Binjai, Gang Binjai 3 RT. 16 Banjarmasin Timur, Jumat (7/3/2025) dinihari, sekitar pukul 00. 45 Wita.
Bersama Beben juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) terpasang DA 6881 CE, satu buah BPKB Yamaha Mio atas nama bernama Misrahul Janah (27), warga Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 19 Banjarmasin Selatan, dan satu bilah obeng kembang warna hitam milik tersangka.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Sabtu (8/3/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 KUHP
Informasi yang diperoleh,
Misrahul Janah pada Sabtu (22/2/2025) memarkirkannya sepeda motornya di halaman rumahnya, di Jalan Rantauan Darat Gang Pembangunan, Banjarmasin Selatan dalam posisi terkunci stang.
Kemudian saat suami Jannah hendak berangkat bekerja tiba-tiba sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Jannah bersama suaminya berusaha mencari, tapi tak ketemu.
Curiga kendaraannya dicuri orang, Jannah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan. Tim buser mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka bersama barang bukti.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa minggu, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, langsung melakukan penangkapan terhadap Beben tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, bersama barang bukti. (fik/KPO-3)