MANADO, Kalimantanpost.com – Penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Rektorat dan Kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Januarius Lega Bolitobi mengatakan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulut Hartono bersama dengan jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rektorat Unsrat dan Kantor LPPM Unsrat pada hari Jumat (14/3/2025).
Januarius menjelaskan penggeledahan dan penyitaan ini sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Unsrat Manado dan pihak ketiga pada LPPM Unsrat dalam kurun waktu 2015—2024.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.
Tindakan hukum ini, kata kata Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulut Hartono, untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan di dua tempat berbeda, yakni di Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi, tepatnya Ruang Administrasi Wakil Rektor IV, Ruang Bagian Keuangan, dan Ruang Bagian Administrasi Persuratan.
Kedua, di Kantor LPPM Universitas Sam Ratulangi, tepatnya di ruangan sekretariat (bagian tata usaha), ruangan bendahara/bagian keuangan, dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
Penggeledahan dan penyitaan dimulai sekitar pukul 10.00—17.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam delapan kotak besar dan satu koper. (Ant/KPO-3)