Martapura, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar rapat koordinasi program smart city dan fasilitasi penyelenggaraan kabupaten/kota cerdas di Kabupaten Banjar. Mengambil tema, audiensi layanan terkait 112-Emergency Call Online (Aplikasi Layanan Panggilan Darurat) dengan PT Jasnita Telekomindo Tbk, bertempat di Aula Barakat Martapura, Kamis (13/03/2025).
Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kencana Wati saat membuka rakor mengatakan, program smart city sangat penting mendukung Kabupaten Banjar yang lebih maju.
“Aplikasi layanan panggilan 112 ini sangat mendukung dalam program smart city untuk peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Banjar,” katanya.
Dia menjelaskan, call center 112 mendukung 2 dimensi dari program smart city, yaitu dimensi society dan government. Telah diintegrasikan dengan panggilan darurat lainnya, antara lain 113 damkar, 118 ambulans serta sesuai SOP.
“Instansi yang mendukung call center 112, antara lain BPBD, Dinas Kesehatan, Damkar dan Kepolisian,” katanya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi mendukung kelancaran penerapan pelayanan tersebut.
“Kabupaten Banjar semakin maju mewujudkan konsep smart city yang responsif, inovatif dan berorientasi pada layanan masyarakat, dan audiensi ini dapat menghasilkan keputusan rekomendasi, tindak lanjut bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah daerah,” harapnya.
Kadis Kominfostandi HM Aidil Basith menjelaskan, 112 adalah nomor panggilan darurat berbagai macam kejadian, seperti kecelakaan, kebakaran dan lainnya. Masyarakat bisa menghubunginya melalui handphonenya, walaupun tidak ada pulsa dan tidak ada jaringan atau sinyal.
“Kedepannya panggilan 112 ini terintegrasi dengan SKPD pengampu, sehingga koordinasi instansi lebih cepat dan efisien,” ucapnya.
Sementara Senior Regional Manager PT Jasnita Telekomindo Tbk David Kristianto Yohansyah memaparkan manfaat layanan 112, diantaranya masyarakat mudah melaporkan kejadian darurat 24 jam/7 hari, lokasi penelpon bisa dilacak/diketahui dan pemerintah daerah hadir saat masyarakat menghadapi kedaruratan.
“Selain itu juga mendukung tupoksi OPD kedaruratan di daerah sesuai SOP dibuat, menjadi pusat data dan informasi untuk pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan serta tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah semakin meningkat,” pungkasnya. (Wan/K-3)