Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruKalsel

Berharap Dihukum Mati

×

Berharap Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
1 3 klm 5 cm aksi
Aksi demo menuntut keadilan dalam kasus pembunuhan Juwita di tugu nol Km Kota Banjarbaru

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Massa menuntut keadilan atas kematian Juwita, diduga dibunuh oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinial J.

Ratusan massa itu dari berbagai elemen masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, mahasiswa, dalamaksi Kamisan di Titik Nol Banjarbaru Kamis (3/4).

Kalimantan Post

Suroto, Koordinator Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita, meminta agar kasus ini ditangani secara transparan.

“Tidak ada yang ditutupi, baik motif, kasus, siapa yang terlibat, dan apa saja yang dilakukan pelaku,” ujarnya.

Suroto menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

“Kami berharap dihukum mati, karena nyawa harus dibayar dengan nyawa. Kami tidak menerima negosiasi apa pun,” katanya.

Aksi ini juga menyoroti kasus Juwita sebagai bentuk femisida intim.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan bahwa Juwita adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh J, yang belakangan diketahui sebagai calon pasangan korban.

Penggiat Literasi Kota Banjarbaru, Hudan Nur, menyebut bahwa femisida sering dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

“Ini masuk pembunuhan berencana karena dalam femisida, biasanya ada kaitan erat antara pelaku dan korban,” jelasnya.

Dari keterangan pihak keluarga, korban dan Jumran sejak awal tidak memiliki hubungan asmara.

Namun, dugaan rudapaksa yang dialami Juwita pada Desember 2024 membuat J mengaku bersedia bertanggung jawab, sehingga pihak keluarga menaruh kepercayaan kepadanya.

“Hingga akhirnya informasi yang disampaikan ke kita, kaitan rencana perkawinan yang direncanakan pada Mei 2025,” jelasnya.

Massa yang hadir dalam aksi Kamisan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi Juwita.

Dalam pengungkapan kasus ini, massa menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Mengingat adanya kejanggalan, terlebih adanya dugaan cairan air mani berlebih berada dalam tubuh korban, yang menjadi dugaan kuat bahwa korban dirudapaksa sebelum dibunuh. (dev/K-1)

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Barang Bukti Sabu 10,2 Kg dan 10.23 Butir Ekstasi
Iklan
Iklan