BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin telah menyelesaikan proses penyelidikan atas meninggalnya jurnalis Juwita yang melibatkan anggota TNI AL.
Setelah Penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka Jumran cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka perkara pembunuhan yang diduga dilakukan Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut terungkap pada konferensi pers TNI Angkatan Laut, Selasa (8/4/2025) siang di Banjarmasin, yang dihadiri Kadispenal Laksma TNI I.M Wira Hady A.W., Kasat Idik Puspomal Kolonel Laut (PM) Dedy Priyo, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, M.Tr.Hanla., Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., Ka. Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, S.H., M.H., Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, Dandenpomal Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, Pasintel Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (E) Adri Nira Vavirya, Diskum Lantamal XIII TRK Letda Laut (H) Nandung Zefanya Basilus, SH, Ketua Umum PWI Kalsel, Zaunal Helmi, keluarga korban dan Kuasa Hukum keluarga korban.
TNI AL turut berbela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Langkah cepat TNI AL untuk menangkap pelaku dan menuntaskan proses penyelidikan dengan menggelar rekonstruksi secara terbuka dan transparan pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka secara cepat, transparan dan akuntable. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemimpin TNI AL bahwa TNI AL akan memproses perkara tersebut secara cepat, transparan dan akuntable serta akan dihukum berat.
Penyidik telah bekerja secara intensif, marathon dan cepat dengan memeriksa 11 orang saksi serta menyita 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, diantaranya seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Yamaha Freego, baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana dan lain-lainnya.
Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Diantaranya, memperkirakan waktu beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025, dan kembali menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret 2025. Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya, selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP. Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi adalah tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban. (fik/KPO-4).