Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Tentang larangan angkutan batu bara melintas Jalan Nasional atau umum, Peraturan Daerah Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Perda Nomor 3 Tahun, 2008, kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2012, layaknya “macan kertas” (peraturan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, bahkan tidak jalan).
Bahkan dalam penerapan di lapangan tak kontinu atau tak berkelanjutan.
Apalagi soal penidakaan dengan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan, yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Setelah sekian lama “dikoarkan” soal ini, dan kini muncul lagi hingga aksi masa pada sejumlah kabupaten di Kalimatan Selatan.
Seperti Kabupaten Tabalong. Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan.
Bahkan dari keterangan Rabu (16/4) akan ada aksi massa ke DPRD Kalsel menyangkut soal ini, beberapa hari ke depan.
Sebelumnya sejumlah warga di semua kabupaten itu telah melakukan aksi di jalan raya menolak angkutan batu bara melintas Jalan Nasional.
Bahkan beberapa waktu lalu dari Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Darul Ulum Kandangan, HSS Ahmad Ridha mendesak penegakan Perda Kalsel yang melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional atau umum
Warga teelah berulang kali mengungkapkan keresahan mereka, terkait keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang ada,” ucapnya.
Ia berharap koordinasi yang lebih baik lagi antara daerah pengirim, perlintasan, dan penerima, agar pengaturan operasional angkutan batu bara dapat dilakukan dengan jelas dan tidak mengganggu masyarakat.
Dulunya, H M Iqbal Yudiannoor, saat jadi anggota DPRD Kalsel, H M Iqbal Yudiannoor juga soroti.
“Perda nomor 3 tahun 2012 menyebutkan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum. Bagi yang melanggar, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah,” ucapnya.
Baru-baru ini, aparat kepolisian di Tabalong turun ke lapangan melakukan penertiban terhadap truk-truk yang melanggar aturan jalur operasional.
Trtuk di Jalan Nasional dihentikan dan diminta untuk putar balik ke jalur semestinya.
Penertiban ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Langkah cepat Polres Tabalong ini langsung mendapat apresiasi dari warga.
Penertiban ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan lalu lintas yang lebih konsisten dan berkelanjutan, demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. (K-2)