BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin mendapat kesempatan waktu satu bulan untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, proses pembenahannya pun nanti bakal di dampingi Tim Pengukur Indeks Resiko.
Tim ini dibentuk Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU) untuk mengukur perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin termasuk salah satunya pembenahan TPAS Basirih yang sedang digalakkan oleh Pemko Banjarmasin beberapa waktu terakhir ini.
Hal ini diungkapkan Pengamat Lingkungan Hidup, Hamdi saat mendampingi kunjungan Dirjen Cipta Karya, KemenPU, Dr Dewi Chomistriana bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin ke TPAS Basirih, Kamis (17/04/2025).
Hamdi menyebut hal tersebut merupakan kesempatan Pemko Banjarmasin untuk membuktikan keseriusan penanganan sampah, apalagi ujanya Tim Pengukur Indeks Resiko ini yang akan melaporkan ke KemenPU bagaimana progres perbaikan pengelolaan sampah di Banjarmasin.
“Ini tantangan, jadi kita harus membuktikan bahwa kita mampu melakukan itu, dalam waktu sebulan, karena tim ini diberi waktu satu bulan untuk mengukur nilai indeks resiko dari progres perbaikan atau pembenahan pengelolaan sampah oleh Pemko Banjarmasin,” ucap Hamdi usai mengikuti peninjauan TPAS Basirih.
“Termasuk aliran air lindi itu harus dibenahi, itu artinya apa, itu resiko ke media lingkungan,” sambungnya.
Hamdi menegaskan pembenahan yang dilakukan Pemerintah Kota harus menyeluruh, tidak hanya sekedar perbaikan fungsi IPAL, serta aliran air lindi, menurutnya, sistem dan teknisnya juga harus berjalan terus menerus.
Ia juga menyarankan agar Pemko Banjarmasin dapat meminta bantuan tenaga ahli dari kampus ULM, sebab disana ada program studi teknik lingkungan, tentu didalamnya ada tenaga ahli yang berkompeten.
“Sebulan bisa aja, begini satu minggu kita uji, jadi setiap minggu diuji baku mutu dari air lindi ini, supaya pemko ada perbandingan, tapi juga laboratoriumnya harus terakdetasi ya,” jelas Hamdi.
“Jadi seminggu kita sudah melakukan ini, kita uji, jadi kelihatan perkembangannya,” imbuhnya.
Hamdi menambahkan, jika berhasil dalam waktu satu bulan, maka bukan tidak mungkin rekomendasi KemenPU dapat dikantongi Pemko Banjarmasin, rekomendasi yang dimaksud adalah untuk membuka kembali lahan di TPAS Basirih yang masih kosong, dengan alih fungsi sebagai tempat pemilahan. (sfr/KPO-4).