JAKARTA, Kalimantanpost.com – Untuk memperoleh masukan-masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berkait rekomendasi yang akan diberikan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) TA 2024, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kalsel, menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Jalan Biliton N Jakarta Pusat ( 22/4/2025).
FGD yang dihadiri empat pansus serta mitra kerja DPRD dan pejabat kemendagri ini dibuka oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, kemudian rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Alpiya Rakhman didampingi Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini.
Alpiya Rakhman mengatakan, digelarnya FGD ini untuk meminta masukan-masukan ke kemendagri terkait rekomendasi yang akan diberikan oleh Pansus DPRD Kalsel terhadap LKPj Gubernur Kalsel TA 2024.
“Hasil diskusinya tentu diminta masukan ke Kemendagri dalam rangka hal-hal apa saja yang akan kita masukan di dalam rekomendasi tadi yang akan disampaikan ke pemerintah daerah,” kata Alpiya.
Politisi Partai Gerindra inipun menggariabawahi, bahwa semua rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh DPRD Kalsel nantinya agar benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalsel.
“Harapannya, semua rekomendasi yang akan kami keluarkan itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap OPD. Tidak ada lagi rekomendasi kami berulang tiap tahun itu-itu saja. Seolah-olah rekomendasi dari DPRD itu hanya catatan yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi”, tegasnya disela kegiatan.
Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah Dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Yasoaro Zai, selaku narasumber, menyatakan apresiasi atas langkah yang dilakukan DPRD bersama Pemprov Kalsel dalam upaya penyempurnaan penyusunan rekomendasi LKPj Gubernur Kalsel TA 2024 tersebut.
Yasoaro Zai mengingatkan, jika ada temuan DPRD Kalsel yang dimasukan dalam rekomendasi, hendaknya dapat dilakukan komunikasi yang efektif dengan kepala daerah untuk mewujudkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD.
“Terhadap rekomendasi LKPj yang disampaikan, kami berharap dan sudah kita diskusikan, supaya benar-benar itu dinilai secara riil. Apabila ada hal-hal yang masih belum tercapai barangkali bisa didiskusikan dengan pihak OPD,” sebutnya
Yasoaro Zai, juga menegaskan, bahwa kemendagri saat ini telah melakukan pengawasan dan mewajibkan seluruh kepala daerah untuk melaksanakan semua rekomendasi dari DPRD.
“Kementerian Dalam Negeri memang beberapa waktu terakhir ini mewajibkan bahwa rekomendasi itu harus ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya ini sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini menambahkan, FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Kalsel TA 2024.
Untuk agenda selanjutnya adalah menyiapkan finalisasi penyusunan rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Kalsel TA 2024.
Kemudian pada tanggal 31 April 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna yang berisi agenda persetujuan 4 pansus atas rekomendasi yang disampaikan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kalsel.
“Jadi pagi itu (31 April 2024) pengambilan keputusan persetujuan pansus-pansus terhadap rekomendasi DPRD. Terus yang kedua, baru rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pak Gubernur,” jelasnya.(nau/KPO-1)