Balangan, Kalimantanpost.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menetapkan sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Peresmian penetapan Desa Anti Maladministrasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman bertempat di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin kemarin dihadiri juga oleh Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, Plh Sekdakab Sufriannor, Inspektur kabupaten Balangan Nur Urai Iskandar dan para kepala desa penerima penetapan.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yaitu Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Desa Sungai Katapi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyatakan bahwa penetapan desa anti maladministrasi sangat penting untuk mendorong perangkat desa menjalankan asas dan norma pelayanan publik yang baik, guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas prima.
“Kenapa kegiatan ini penting, supaya para perangkat desa memahami dan mampu melaksanakan asas serta norma pelayanan publik yang baik. Dengan begitu, tidak perlu ada laporan ke mana-mana atau sesuatu yang viral. Semua dapat diselesaikan langsung di desa,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menyambut baik penetapan ini dan menyatakan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia berharap penetapan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Balangan agar turut serta menciptakan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya, semoga mereka ikut dengan 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong, dan mengarahkan,” imbuhnya.
Semoga 10 desa yang telah ditetapkan, mendorong semangat desa-desa di kabupaten Balangan untuk mewujudkan hal yang sama. (jnd/K-6)