Oleh : Ahmad Barjie B
Penulis buku “Sejarah Urang Banjar Tulak Haji dan Gambaran Kota Suci”
Seringnya terjadi musibah dalam prosesi ibadah haji dengan jumlah korban yang tambah banyak, semakin dituntut pula solusi-solusi alternatif untuk mengantisipasi dan mengatasinya. Sejumlah kalangan memberikan sumbangan pemikirannya untuk masalah ini. Ada ulama, pejabat pemerintah dan politisi, pemerhati dan sebagainya. Semua merupakan hal positif sebagai bentuk empati dan keprihatinan bersama.
Ibadah haji adalah masalah bersama masyarakat Islam dunia. Seyogianya tidak ada satu negara, mazhab agama, institusi dan ulama yang melakukan truth claim (klaim kebenaran) menurut kepentingan dan pendapatnya sendiri. Sekiranya pelaksanaan ibadah haji selalu aman dan nyaman tanpa masalah krusial yang mengorbankan nyawa, tentu orang tak akan mempersoalkannya.
Syariat Islam, terlebih Fiqih ibadah, sejatinya bersifat elastik, fleksibel, menghendaki kemudahan dan menghindari kesukaran bagi pemeluknya. Syariat tidak kaku, ia membuka peluang bagi perubahan dan perkembangan sesuai tuntutan zaman, sepanjang tidak menyalahi esensi aslinya.
Dari mana pun saran dan masukan, tidak salahnya para pemegang kebijakan dan pemangku kepentingan menampung dan meresponnya. Tidak perlu apriori, karena di balik kritik dan kecaman musuh sekali pun sering terdapat nilai-nilai kebenaran. Yang dapat dilakukan hanya mengkritisi pendapat dan mencari pendapat lain yang lebih mungkin.
Mengurangi Qouta
Terkait semakin membengkaknya jamaah haji yang rentan menimbulkan masalah dan kecelakaan, Imam Besar Masjid Istiqlal yang juga salah seorang Ketua MUI Prof Dr KH Ali Musthafa Ya’qub MA (alm) pernah mengusulkan agar quota haji lebih dibatasi lagi. Menurutnya, ketentuan quota 1/1.000 penduduk sebagaimana berlaku sekarang ini sudah diberlakukan sejak 34 tahun terakhir, kini sudah tidak relevan lagi, sebab masih terlalu besar. Ia mengusulkan 1/5.000 penduduk. Jika quota haji Indonesia setiap tahunnya 200.000 maka yang dikirim berangkat cukup 40.000 orang.
Pembatasan quota begini penting dan rasional, tapi tentunya sulit direalisasikan, karena yang terjadi justru ingin ditambah. Sekarang saja, daftar tunggu (waiting list) seperti di Kalsel dan Sulsel sudah mendekati 30 tahun, kalau quotanya dikurangi maka kapan berangkatnya, padahal usia harapan hidup (life ecpectancy) orang Indonesia hanya 65-69 tahun.
Namun sebagai alternatifnya, Kyai Ali meminta agar dikeluarkan fatwa oleh MUI Indonesia maupun Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang mengharamkan orang berhaji lebih dari sekali, mengingat kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Pengecualian hanya jika yang bersangkutan sudah berhaji lalu berhaji lagi untuk mendampingi istrinya yang belum berhaji. Orang hanya dianjurkan umrah, sehingga kepadatan jamaah haji berkurang signifikan.
Tawaran ini pun patut dipertimbangkan, dengan begitu animo berhaji lebih dari sekali bagi yang mampu dapat dikurangi, dan kelebihan uang mereka dapat digunakan untuk beramal sosial. Ali Muwaffaq seorang Wali Allah meski gagal berangkat haji, tetap diberi nilai haji mabrur oleh Allah karena menyumbangkan uang tabungannya selama 30 tahun untuk keluarga janda miskin di kampungnya.
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia, Drs KH Slamet Effendi Yusuf MA (alm), lebih memberi tawaran yang lebih normatif, yaitu pengetatan kedisiplinan, khususnya sewaktu melempar jumrah di Mina, yang selama ini rentan menimbulkan korban massal jamaah. Untuk mengejar waktu afdhal pagi hari, banyak yang rela berdesakan dengan segala risikonya. Padahal banyak ulama membolehkan waktunya kapan saja. Kalau al-Syaikh Abdullah bin Zaid al-Mahmud membolehkan melempar jumrah sebelum tergelincir matahari, Imam Ahmad bin Hanbal justru membolehkan melempar pada hari terakhir sampai malam. Masalah amaliyah haji ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Nabi, beliau bersabda: ”Kerjakan dan tiada kesempitan bagimu”.
Tawaran Radikal
Beberapa kalangan pernah melempar wacana lebih radikal, agar puncak ibadah haji tidak hanya beberapa hari, tetapi hendaknya berbulan-bulan. Ulama NU Dr KH Farid Masdar Mas’udi mengusulkan hal ini lebih 10 tahun lalu. Ia bersandar pada QS al-Baqarah ayat 197 yang berbunyi: al-hajju asyhuru ma’lumat… (berhaji itu adalah pada bulan-bulan yang dikenal, yaitu Syawwal, Zulqa’dah dan Zulhijjah). Jika dihitung waktunya hingga 69 hari; 29 hari bulan Syawwal, 30 hari bulan Zulqa’dah dan 10 hari bulan Zulhijjah yang berakhir pada hari tasyri’ ketiga (13 Zulhijjah).
Kitab tafsir seperti Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Jalalain juga menegaskan kalimat asyhuru ma’lumaat itu bermakna bulan-bulan itu, jadi bukan satu bulan (Zulhijjah) atau beberapa hari saja. Menurut Masdar, ayat ini tidak bertentangan dengan hadits: al-hajju ‘arafah, bahwa haji itu wukuf di Arafah. Artinya wukuf di Arafah bisa saja dilakukan pada rentang waktu tiga bulan tersebut, tidak harus pada 9 Zulhijjah saja.
Dr H Denny Januar Ali, pengamat dan Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia, juga memberi saran serupa. Menurutnya, para ulama dan organisasi besar Islam dunia seperti Liga Arab, OKI dan al-Azhar perlu merumuskan ulang waktu ibadah haji misalnya hingga 60 hari, sepanjang tidak bertentangan dengan esensi ayat Alquran dan hadits.
Ada juga kalangan meminta agar penanganan ibadah haji diserahkan kepada perwakilan komunitas internasional, tidak lagi menjadi otoritas Pemerintah Arab Saudi. Usulan ini dulunya pernah dilempar oleh beberapa negara seperti pemimpin Iran Ayatollah Khomeini dan Pemimpin Libya Moammar Khadafi, namun ditolak oleh Arab Saudi, dan para ulama Saudi pun mendukung sikap pemerintahnya. Menurut ulama NU, Yahya Staquf, internasionalisasi penanganan haji dapat mengakibatkan persaingan dan perpecahan, karena masing-masing negara akan membawa dan mengedepankan kepentingan negaranya. Lebih baik tetap di tangan Arab Saudi sebagai Khadim al-Haramain. Selama ini sudah relatif baik dan optimal, namun karena ada beberapa masalah harus terus dibenahi.
Perubahan mendasar apalagi kalau dilakukan melalui kebijakan negara dan organisasi Islam dunia, tentu akan efektif. Masyarakat muslim akan menurut, dan silang pendapat akan berkurang dengan sendirinya. Pemerintah Arab Saudi cs perlu melakukan kajian intensif. Kalau selama ini pembenahan lebih pada infrastruktur, sudah waktunya dilakukan dinamisasi makna dan esensi.
Ada ungkapan, Padang Arafah itu sebagai miniatur Padang Mahsyar. Berapa juta pun manusia akan mampu ditampung. Bahkan ada istilah, ia mirip rahim ibu, sebesar apa pun bayi, mampu ditampung dan dilahirkan. Ungkapan ini benar saja, tetapi bagaimana dengan Muzdalifah, Mina dan Jamarat. Menghadapi jutaan manusia, lokasi ini menjadi sempit, yang bisa dilakukan pemerintah hanya menambah jalur, tingkatan gedung dan bangunan dengan segala modernitasnya. Tetapi tetap saja tidak menjamin keamanan dan kenyamanan. Jelas, perubahan sangat perlu dan mendesak.













