Kandangan, Kalimantanpost.com – Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), oleh Ketua APDESI Alamsyah dan Kajari Rustandi Gustawirya dilaksanakan Selasa (29/4/2025) disaksikan Wakil Bupati HSS Suriani.
Wabup HSS Suriani menuturkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah desa memegang peranan penting sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah dan menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujar Suriani.
Wabup menambahkan, kerja sama antara Kejari dan Pemdes se-Kabupaten HSS yang diresmikan melalui MoU ini memiliki arti strategis.
Sinergisitas tersebut terangnya, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, mengoptimalkan penggunaan dana desa, serta membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan pemerintahan desa.
“Saya berharap, kepala desa dan perangkat agar menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk selalu bekerja secara profesional, jujur, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Manfaatkanlah pendampingan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk berkonsultasi, bertanya, dan meminta arahan, agar setiap langkah administrasi maupun pembangunan di desa dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pesan Wabup. (tor/K-6)