Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Palsu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tiruan yang tidak berharga yang di anggap asli, tidak tulen, tidak sah, lancung. 1. Tidak tulen, tidak sah, lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya); 2. Tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya). Sedangkan dalam Islam, palsu atau dusta (kadzib), berarti sesuatu yang tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan, atau sesuatu yang dibuat-buat dengan tujuan menyesatkan. Dalam Islam, kepalsuan dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan dilarang keras. Hal ini karena kepalsuan dapat menimbulkan ketidakadilan, merusak kepercayaan, dan merugikan orang lain. Kepalsuan juga dianggap sebagai dosa besar yang dapat membawa seseorang ke neraka.
Dalam konteks agama, kepalsuan mencakup berbagai hal seperti kesaksian palsu, sumpah palsu, hadis palsu, dan sebagainya, yakni : 1. Kesaksian palsu. Kesaksian palsu (syahadah az-zur) adalah pernyataan yang sengaja dibuat atau diucapkan oleh saksi dengan tujuan menipu atau menyesatkan pihak yang berwenang dalam menentukan suatu perkara. Contohnya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan untuk melepaskan diri atau orang lain dari hukuman; 2. Sumpah palsu. Sumpah palsu (yamin ghamus) adalah sumpah yang dibuat dengan sengaja dengan tujuan menyesatkan atau menipu orang lain. Misalnya, bersumpah “Demi Allah saya tidak melakukannya” padahal sebenarnya melakukan; 3. Hadis palsu (hadis maudhu), adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW secara dusta atau tanpa ada hubungan yang hakiki dengan beliau. Para ulama menyebut hadis palsu sebagai hadis yang tidak memiliki sanad yang sahih atau hadis yang isinya bertentangan dengan akal sehat atau ajaran Islam; 4. Palsu dalam umum. Selain
konteks di atas, palsu juga dapat berarti sesuatu yang bukan asli, tiruan, atau dibuat-buat untuk menipu. Contohnya, produk tiruan, uang palsu, atau informasi yang disajikan secara tidak benar.