Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Datangkan DJ Luar Negeri, Diminta Hentikan Operasional

×

Datangkan DJ Luar Negeri, Diminta Hentikan Operasional

Sebarkan artikel ini

Izin Hexagon Banjarmasin “Terbalik”

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Tempat Hiburan Malam (THM), Hexagon Banjarmasin dinilai permohonan izinnya “terbalik”.

Disorot hingga diminta hentikan operasional, terlebih setelah diketahui datangkan Disc Jockey (DJ) dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Sisi lain, dalam operasi jual minuman beralkohol dan buka diskotik dengan Izin masih dalam proses. 

Informasinya, Senin (5/5, pemilik THM hanya mengantongi izin dari Kepolisian.

Semua terungkap ketika pertemuan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dengan Direktur Hexagon Banjarmasin, John L.

Pertemuan tersebut hadir perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR akan melakukan tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan tentang keberadaan orang asing.

Pemko Banjarmasin tidak akan diam, terhadap aktivitas orang asing di luar pendataan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

“Alur yang benar, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian, bukan terbalik.

Pemko jangan sampai tidak dihargai. Walaupun izin dari pusat dan provinsi sudah ada, Pemko juga harus dihargai,” tegasnya Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin minta pengelola THM Hexagon Banjarmasin untuk setop beroperasi.

“Karena izin operasional diskotik dan penjualan minol masih berproses, kami minta dihentikan sementara,” pinta Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, usai pertemuan di Ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, pada wartawan.

Ia sebut ada aturan yang mengatur perizinan, demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin, bukan untuk membatasi untuk berinvestasi. 

Kalau dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin.

Baca Juga :  Dengan Cermat Susun KUPA-PPAS, Wagub Sebut Gasan Membangun Banua!

Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

“Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tandasnya.

Direktur Hexagon, John L menyatakan permintaan maafnya kepada Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin.

“Izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi sudah kita penuhi, yang belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.

Namun bukan sengaja, melainkan karena dirinya yang kurang tahu alur perizinan yang berlaku.

“Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya.

Ditanya wartawan kenapa berani menjual minuan beralkohol tanpa ada izin?.

Ia mengaku izin yang dikantongi sekarang adalah tipe A, yakni menjual miniman berlakohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

“Perizinan kategori diatasnya masih dalam proses.

Sudah diurus, tapi izinnya belum keluar,” ucapnya

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR akan melakukan tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan tentang keberadaan orang asing.

Pemko Banjarmasin tidak akan diam, terhadap aktivitas orang asing di luar pendataan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

“Apabila ada terjadi seperti itu di Banjarmasin, tentu kami akan melakukan penindakan,” kata HM Yamin HR. soal kedatangan DJ asing di sebuah THM.

Diketahui, DJ dari Jerman dan Belanda tanpa sepengetahuan dan koordinasi Tim Pora.

Padahal menurutnya, koordinasi pengawasan sangat penting dilakukan, guna melaksanakan kewajiban pendataan, izin dan pelaporan kedatangan orang asing.

“Jangan sampai hanya masuk begitu saja,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, Yamin mengingatkan agar aturan pengawasan orang asing di Banjarmasin, dapat ditaati oleh para pihak berkepentingan.

‘Bila diinformasikan tentu akan memudahkan pengawasan.

Jangan sampai melanggar apa yang sudah jadi ketentuan,” ucap Yamin.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Emil Salim yang juga salah satu Tim PORA mengatakan, koordinasi sangat penting dilakukan.

Baca Juga :  Penumpang Bandara Naik, Pelabuhan Turun

Hal itu mengingat Tim PORA memiliki kewajiban dalam mengumpulkan informasi dan data keberadaan orang asing.

“Misal ketika orang asing tersebut mengalami musibah saat di Banjarmasin, pihaknya bisa memberikan informasi ke negara asal mereka.

Hal-hal seperti ini yang dikhawatirkan,” ujarnya, menekankan.

Jika prosedur ini dijalankan, pihaknya juga bisa memeriksa legalitas sesuai aturan yang berlaku untuk mendatangan orang asing.

Tujuan dan kedatangannya apakah untuk sekolah, bekerja, atau sekedar jalan-jalan.

“Harus berkesesuaian dengan visa.

Tidak boleh visanya untuk jalan-jalan, tapi di sini ternyata ada job,” tutupnya. (*/K-2)

Iklan
Iklan