BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi.
Sebanyak lebih dari 1,2 kilogram sabu dan 103 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar pada Selasa (6/5/2025) pukul 14.00 Wita di Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan bulan Januari hingga April oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi 1.218,24 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi dari 51 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 4 perempuan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.
Menurut Wakaporesta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari bahaya narkotika. Jika dihitung, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang,” jelas Waka.
Dikatakan Arwin, nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1.878.860.000.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepolisian selalu memberikan pelayanan terbaik dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba,” ujarnya.
Dalam hal ini, Wakapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, karena narkoba tidak hanya merusak masa depan pengguna, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan sosial di sekitarnya,” ucapnya.(yul/KPO-3)















