Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bermain Gunakan Gabus Sterophom, Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kali Negara Amuntai

×

Bermain Gunakan Gabus Sterophom, Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kali Negara Amuntai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250507 WA0004 e1746575013392
Lokasi sekitar korban tenggelam di Kabupaten HSU. (Kalimantanpost.com/Repro warga)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Seorang remaja berinisial RR (14 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di Sungai Kali Negara, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Informasi yang diperoleh, RR mandi dan bermain di sungai bersama tiga temannya menggunakan bermain dengan gabus strepome atau penutup box ikan untuk mengapung dan mengikuti aliran sungai.pada Minggu pagi (4/5/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kalimantan Post

Namun, hanya ketiga teman korban yang berhasil naik ke daratan di Desa Kota Raden Hulu. Sementara RR sempat terlihat oleh warga melambaikan tangan meminta pertolongan sebelum akhirnya hilang tenggelam.

Proses pencarian dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres HSU, Polsek Amuntai Tengah, Satpolair, TNI, BPBD, Tagana, SAR, Satpol PP dan Damkar, serta relawan dari berbagai komunitas kemanusiaan di wilayah HSU.

Akhirnya RR ditemukan Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wita dalam keadaan meninggal dunia 400 meter dari titik lokasi tenggelam.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Sulkani, SH, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut.

“Kami turut berbelasungkawa atas musibah ini. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di area berbahaya seperti sungai,” ucap AKP Sulkani.

Hasil pemeriksaan oleh Tim INAFIS Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau luka akibat benda tumpul maupun tajam pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menolak dilakukan visum maupun autopsi, dan menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Sungai tempat kejadian memiliki kedalaman sekitar 20 meter dan lebar 40 meter, dengan arus sedang, yang cukup membahayakan bagi anak-anak yang belum bisa berenang. Berdasarkan keterangan orang tua korban, RR memang tidak bisa berenang dan telah sering dilarang bermain di sungai.

Baca Juga :  Rumah Jaga dan Kantin SMAN 7 Banjarmasin Ludes Terbakar

Polres HSU kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya bermain di perairan terbuka, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan