BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pengantar Narkotika antar kabupaten/kota, bernama Dikky Maulana (23),
Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai Banjarmasin Barat, Selasa (6/5/2025) sore.
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT 25 Banjarmasin Barat, disana anggota menyita barang bukti berupa 46 paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 60,68 gram dan 40 butir diduga ineks logo burung hantu warna pink dengan berat bersih 17,3 gram, timbangan digital warna hitam, pak plastik klip, satu buah kantong kresek warna biru, kotak hp merk OPPO.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kanit Resekrim, Ipda Marzun Koso, Kasi Humas Polresta, Ipda Sunarmo, saat Jumpa Pers, Jum’at (9/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktknya dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dikatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkaitnya adanya transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 46 barang paket sabu seberat 60,68 gram, dan 40 butir ineks.
Untuk pelaku Dikky statusnya sebagai “kuda”, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tahu gudangnnya.
“Kita sempat melakukan pengembangan ke daerah Batola, cuma untuk barang buktinya sudah tidak ada lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sudirno mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin, agar dapat menjauhi bahaya narkotika.
“Karena narkotika itu sangat berbahaya, dan dapat merusak masa depan anak bangsa. Oleh sebab itu, mari kita jauhi narkotika, agar Kota Banjarmasin bersih dari bahaya narkotika,” imbau Kasi Humas.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat atau mendengar adanya informasi terkait peredaran narkotika, agar segera melaporkan hal tersebut ke petugas terdekat, agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya. (fik/KPO-4)