BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kedua tersangka diketahui pasangan suami isteri Riyan Permana alias Riyan (36) dan Fitriani alias Ifit (29) di ciduk berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Peetugas terlebih dahulu mengamankan Riyan warga Jalan Melayu Banjarmasin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 4,80 gram, dibungkus dalam bekas permen merek Modi 3D Fruit Salad, serta sejumlah barang bukti lain seperti HP, tisu, dan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Hasil interogasi di lapangan mengungkapan dan sabu tersebut dimiliki oleh istrinya, Fitriani alias Ifit, seorang ibu rumah tangga.
” Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fitriani di kediamannya di Jalan Sukamara Landasan Ulin,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasib AKP AKP Syuaib Abdullah, Kamis (15/5/2025)
Dalam penggeledahan di rumah Fitriani, polisi menemukan satu unit HP dan diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
Dalam hal ini Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang tersebut.(yul/KPO-3)