Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

BAZNAS

×

BAZNAS

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh : AHMAD BARJIE B

Tanggal 5 Mei 2025 lalu Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda menyerahkan zakat ke Baznas Kota Banjarmasin di Gedung Sekretariat bersama Khatib Dayyan Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin. Saya turut berhadir, karena sebagian dari zakat tersebut berikut bantuan paket sembako selama delapan bulan (Mei hingga Desember 2025) juga diperuntukkan untuk membantu Ibu Karmila, korban kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Kuripan dekat PDAM Banjarmasin 6 April lalu, yang berakibat korban mengalami kaki kanan putus dan tangan kanan patah, sebagaimana sempat viral khususnya di media sosial. Kita doakan mudahan pemilik/sopir mobil yang tertabrak dan korban serta keluarganya sabar dan tabah, karena tidak seorang pun menghendaki musibah terjadi.

Baca Koran

Ibu Karmila (40), janda beranak satu, semula tinggal di Kampung Melayu dekat sungai, kemudian dalam dua bulan terakhir tinggal di wilayah kami RT 35 RW 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, di mana saya menjadi Ketua RT. Sekarang dia mulai stabil, didampingi satu anak dan keluarganya, sambil menjalani pengobatan dan perawatan. Kemungkinan diperlukan dua tahun, baru yang bersangkutan pulih dan bisa bekerja, walaupun harus cacat permanen. Sebagai Ketua RT saya turut mencari dan mengumpulkan bantuan, begitu juga pihak lain yang berempati. Atas bantuan dan dukungan berbagai pihak saya mewakili Ibu Karmila dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, termasuk bantuan dari Baznas Kota Banjarmasin, yang berada dalam koordinasi Baznas Provinsi Kaimantan Selatan.

Menurut pihak Baznas, sejak kepemimpinan Walikota Ibnu Sina (2016-2025), beliau rutin berzakat ke Baznas Kota Banjarmasin, dan memberikan dukungan untuk Basnas Kota, termasuk menyediakan fasilitas kantor baru, bersama organisasi sosial keagamaan dan kepemudaan lainnya yang belum memiliki kantor. Semula Kantor Baznas Kota berdampingan dengan Masjid Agung Miftahul Ihsan. Kantor baru lebih besar dan representatif sehingga leluasa bagi Baznas dan organisasi lain melaksanakan kegiatannya. Walikota sekarang H Muhammad Yamin HR bersama sejumlah pimpinan badan/lembaga juga berzakat melalui Baznas. Ini dimaksudkan agar para ASN khususnya, begitu juga pengusaha dan masyarakat dapat menyalurkan zakat dan infaqnya melalui Baznas.

Baca Juga :  KINERJA LEGISLATID DI DAERAH

Lebih sepuluh tahun terakhir pemerintah telah membentuk Baznas, dari pusat sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten kota. Pemerintah bersama DPR telah merumuskan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan Baznas sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota. Oleh karena itu para muzakki, baik kalangan PNS/ASN, maupun pengusaha dan masyarakat, seharusnya menyalurkan zakat dan infaqnya melalui Baznas. Dengan berzakat melalui Baznas, maka zakatnya menjadi efisien dan efektif, dan berdampak langsung terhadap pemberdayaan masyarakat, khususnya kalangan mustahiq.

Baznas mengkaji secara detil para mustahiq, melakukan survey lapangan kemudian membantu mereka secara berkelanjutan. Jadi, bantuan yang diberikan bersifat pemberdayaan, sebab bantuan yang diberikan tidak saja berupa “ikan”, tapi juga “kail”, sehingga tidak mustahil mereka yang selama ini menjadi mustahiq dapat berubah menjadi muzakki minimal tidak lagi sebagai mustahiq. Semakin banyak yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas, semakin banyak pula yang disalurkan oleh Baznas. Tentu semakin berdampak positif bagi pemberdayaan kehidupan sosial ekonomi masyarakat bawah.

Selama ini belum semua muzakki menyalurkan zakatnya melalui Baznas, karena itu zakat belum menonjol efeknya bagi pemberdayaan. Oleh karena itu kita tidak hentinya mengimbau agar masyarakat mendukung Baznas dengan menyalurkan zakat dan infaqnya. Kita harapkan para ulama, ustadz dan tokoh masyarakat juga turut mendukung misi Baznas dengan mengerahkan potensi zakat untuk dikelola oleh Baznas.

Iklan
Iklan