BARABAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus premanisme pada operasi kepolisian kewilayahan Sikat I Intan 2025, di aula Bhayangkara Polres setempat, Senin (19/5/2025).
“Jajaran Polres HST berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 14 orang tersangka,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon pada konferensi pers tersebut.
Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat target operasi dan tiga non target.
“Kasus-kasus yang berhasil kami ungkap terdiri dari 3 kasus pencurian, 2 kasus perjudian online, 8 kasus senjata tajam, dan 1 kasus narkotika,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, Kasi Propam AKP Ajidan Noor, dan KBO Reskrim IPDA Soleyas.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap, yakni pencurian handphone di RSUD H Damanhuri Barabai dengan tersangka SO alias YO, warga Kalimantan Timur, pencurian handphone di Desa Matang Ginalun, Pandawan, dengan tersangka RD alias DN.
Pencurian laptop dan jam tangan di Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Labuan Amas Selatan, oleh tersangka JK alias JR.
Kemudian, kasus senjata tajam, di antaranya terjadi di Desa Pengambau Hilir Luar dan Desa Hantakan dengan sejumlah tersangka seperti HI alias HR, RD alias RJ, CW, AT, HJ, dan RH alias AT.
Kasus narkotika, dengan tersangka MH alias AP di Barabai Darat.
Motif dari sebagian besar kejahatan adalah faktor ekonomi, karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara pada kasus senjata tajam, para tersangka berdalih membawa sajam untuk keperluan menjaga diri. Untuk kasus judi online, pelaku bertujuan memperoleh keuntungan besar dari menebak angka di situs judi togel.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres HST,” ucapnya
Polres HST berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif melalui berbagai upaya preventif maupun penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau terancam atas aksi Premanisme untuk segera melaporkan ke Polres HST, Polsek Jajaran, Bhabinkamtibmas dan Call Center 110 (Gratis). (ary/KPO-4)















