BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai polemik.
Kali ini, kritik datang dari civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap langkah Kemenkes yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan pendidikan kedokteran yang bertempat di halaman FKIK ULM Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Prof Ari Yunanto, Guru Besar FKIK ULM, menyoroti pembentukan kolegium versi pemerintah di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang dianggap mengancam independensi dunia akademik dan profesional.
“Ini tentu menjadi sorotan serius karena kolegium seharusnya berfungsi sebagai penjaga mutu dan etika profesi yang netral dari intervensi politik atau birokrasi.”ucapnya
Ada tiga poin sikap yang disampaikan.
Pertama, terkait pengembalian fungsi kolegium kepada para ahli di bidangnya. “Kolegium semestinya independen dan profesional,” tegas Prof Ari.
Poin kedua, FKIK ULM berharap agar Kemenkes tak berjalan sendiri dalam menentukan standar mutu dan kelangsungan kedokteran.
“Bangun kembali kemitraan yang sehat antara Kemenkes dengan Kemdiktiristek, FK, RS, dan organisasi profesi kedokteran,” pintanya.
Sementara poin ketiga menyoroti tentang penempatan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara proporsional sesuai dengan perannya dalam pembangunan kesehatan nasional.
Langkah Kemenkes membentuk “Kolegium Idol” dengan mekanisme pendaftaran dan voting membuka kekhawatiran baru soal kualitas dan objektivitas.
Terlebih, ketika keputusan-keputusan penting seperti pengembangan kurikulum dan standar kompetensi diambil tanpa sinergi dengan Kemdikbudristek dan institusi pendidikan kedokteran, maka arah pendidikan bisa tergelincir dari esensi profesionalisme.
Komentar serupa juga datang dari Dosen FKIK ULM sekaligus Ketua IDI Kalimantan Selatan, dr Sigit Prasetia Kurniawan, Sp PD, K-HOM, FINASIM.
Terkait dengan upaya peningkatan layanan kesehatan oleh Tenaga Medis, penting kiranya agar kebijakan kesehatan yg dibuat oleh Kemenkes dalam upaya optimalisasi tenaga medis tetap berpegang pada nilai profesionalitas dan standar profesi.
“Melalui penyelenggaraan sistem pendidikan kedokteran oleh kolegium yg independen dan Upaya pemerataan layanan kesehatan dan distribusi Dokter harus dilakukan tanpa menurunkan standar kompetensi dan mengutamakan patient safety,” jelasnya.
Turut berhadir Dekan Prof Dr dr Syamsul Arifin, MPd, FISPH., FISCM, Ketua Senat Prof Dr Husaini, SKM, MKes, Prof Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo, SpA(K), Prof Dr dr Edi Hartoyo, Sp.A(K), Prof Dr dr Triawanti, M.Kes. (rzk/KPO-3)