Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Gubernur Batasi Beban Angkutan Ruas Kuala Kurun-Palangka Raya Maksimal 10 Ton

×

Gubernur Batasi Beban Angkutan Ruas Kuala Kurun-Palangka Raya Maksimal 10 Ton

Sebarkan artikel ini
IMG 20250522 114912
PEMBATASAN TONASE - Kadis PUPR Joni Gultom.saat paparan kepada awak media terkait pembatasan tonase max ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya. (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo secara konsisten mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang merata melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Mendukung hal itu, Gubernur membatasi beban tonase maksimum ruas jalan Kuala Kurun Gunung Mas menuju Palangka Raya melewati Bukit Liti 10 ton.

Baca Koran

Hal itu ditegaskan Kadis PUPR Joni Gultom kepada media, Selasa (20/5/2025), seraya menjelaskan prioritas pembangunan jalan atau koridor khusus angkutan hasil sumber daya alam daerah itu.

Pembangunan ini menjadi salah satu fokus utama dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kalteng.

Salah satu proyek strategis yang tengah diprioritaskan adalah peningkatan jalan Bukit Liti – Kuala Kurun – Linau Gunung Mas, yang merupakan akses vital bagi mobilitas penduduk serta distribusi barang dan jasa.

Upaya peningkatan infrastruktur tersebut bertujuan untuk memperlancar konektivitas antar daerah, serta sebagai langkah konkret dalam mendorong pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.

Ruas jalan khusus itu mulai dari Tangiran menuju Mangkutup, hasil alam baik sawit, kayu maupun batu.l bara diangkut melalui.daerah itu, tidak lagi melintasi jalan negara atau provinsi.(drt/KPO-4).

Baca Juga :  Kalteng Gelar Pelatihan Government Transformasi Academy
Iklan
Iklan