BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keputusan Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, untuk mengembalikan tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn.
Dalam pernyataannya, Rizky Hidayat menyebut bahwa langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Kebijakan penurunan tarif parkir ini merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Kami mengapresiasi sikap Wali Kota yang cepat tanggap terhadap aspirasi warga, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Rizky.
Rizky Hidayat juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi, namun juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan layanan publik di daerah.
“Ketika pemerintah mendengarkan suara masyarakat dan bertindak cepat, itulah cerminan keadilan sosial. Penurunan tarif ini mungkin terlihat sederhana, namun sangat berarti bagi warga yang setiap hari bergantung pada transportasi dan fasilitas publik,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pada hari Jumat 30 Juni 2025 Wali Kota H. Muhammad Yamin HR resmi menandatangani perubahan Peraturan Wali Kota yang mengatur penyesuaian tarif parkir dari semula Rp3.000 menjadi kembali Rp2.000. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan diterapkan di seluruh titik parkir resmi yang berada di bawah pengawasan Pemkot Banjarmasin.
Ke depan, Rizky berharap semangat partisipatif dan kepemimpinan yang peka terhadap kebutuhan masyarakat ini terus dijaga dan menjadi model dalam kebijakan publik lainnya.
“PBH PERADI Banjarmasin siap mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan akan terus menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (KPO-1)