Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

“Protes” Normalisasi Kanal Veteran

×

“Protes” Normalisasi Kanal Veteran

Sebarkan artikel ini
IMG 20250111 WA0003
Noorhalis Majid

oleh: Noorhalis Majid

SEKARANG ini Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, sedang mengerjakan proyek normalisasi sungai veteran. Diperkirakan bulan September 2025 tahap pertama akan selesai, yaitu mulai dari belakang Tempekong, hingga Simpang Ulin. Dilanjutkan tahap kedua, dari Simpang Ulin hingga perempatan Gatot Subroto, dan tahan tiga, dari Simpang Gatot Subroto hingga Sungai Gardu. Demikian tahapan normalisasi kanal veteran yang disampaikan Balai Wilayah Sungai, ketika diundang dalam satu dialog.

Kalimantan Post

Melihat sungai veteran diurug, banyak yang protes. Sebab, sungai yang semula lebarnya 20 meter, mengecil hanya tinggal 8 meter. Tidak sedikit pula yang ragu, apakah lebar sungai yang tinggal 8 meter tersebut mampu menampung luapan air dari lingkungan jalan veteran yang padat penduduk? Malah ada yang bertanya, berapa kedalaman sungai yang dibuat? Kalau hanya 4 meter, bisa dipastikan sulit menjadi daerah resapan yang mampu menampung luapan dan aliran air dari banyak selokan di lingkungan perumahan penduduk.

Apa penyebab normalisasi kanal veteran ini menuai banyak protes? Mungkin ada beberapa hal yang penting untuk dicermati sebagai refleksi bersama.

Pertama, seandainya proyek ini dimulai dari Sungai Gardu hingga Simpang Gatot, berarti dilakukan pelebaran sungai yang sekarang tinggal 2 atau 3 meter, diperlebar menjadi 8 meter. Setelah itu lanjut normalisasi dari Simpang Gatot, Kuripan hingga simpang Ulin. Pada lokasi ini terdapat banyak tantangan. Bukan hanya lebar sungai, tapi juga kepadatan aktivitas warga, banyaknya bangunan ruko, serta pipa PDAM. Kalau wilayah ini bisa diselesaikan, maka mudah saja menyelesaikan bagian akhir, tinggal penyesuaian, yaitu Simpang Ulin hingga jembatan samping Tempekong.

Kalau tahapannya dibalik seperti itu, upaya pelebaran sungai sebagai bagian dari normalisasi, pasti mendapat apresiasi. Sayangnya proyeknya dimulai dari belakang Tempekong, sehingga sungai yang kondisinya lebar, justru dipersempit, memunculkan keraguan pada komitmen pelestarian sungai.

Kedua, setelah sungai dikecilkan jadi 8 meter, bagian sungai lainnya yang akan dijadikan jalan lingkungan kenapa harus diurug? Tidak ada yang keberatan soal pembuatan jalan lingkungan di sisi jalan, namun pertanyaannya kenapa harus diurug? Kenapa jalannya tidak dibuat panggung, sehingga lahan rawanya masih berfungsi sebagai daerah resapan air, dan dapat menampung luberan air saat hujan. Karena diurug, maka muncul pertanyaan, tidakkah tindakan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, tidak sesuai UU 17 Tahun 2019 tentang SDAir, dan tidak sesuai PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, serta PP 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan SDAir, bahkan Perda Sungai? Kalau melanggar sejumlah regulasi, lantas apa gunanya ada peraturan?

Ketiga, proyek ini nampak kurang partisipatif. Kurang melibatkan banyak pihak yang terkait langsung dengan normalisasi kanal veteran, terutama para tokoh yang peduli terhadap kondisi sungai, dan masyarakat terdampak yang tinggal di kawasan veteran. Partisipasi publik tentu sangat penting, setidaknya meminimalkan protes yang dapat mengganggu jalannya proyek.

Baca Juga :  Menghidupkan Kearifan Lokal: Belajar dari Pedalaman untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Potensi Mangkrak

Proyek ini kebijakannya diputuskan sebelum rezim efisiensi belum bergulir. Padahal proyek tersebut terdiri dari 3 tahap, yang berarti paling cepat memakan waktu 3 periode anggaran, yaitu 2025, 2026 dan 2027.

Pertanyaan menggelisahkan, apakah ada jaminan proyek tersebut berlanjut? Muncul 3 kekhawatiran atas kelanjutan proyek tersebut.

Pertama, pemerintah pusat sendiri sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, akan melanjutkan kebijakan efisiensi. Kalau efisiensi dilanjutkan, apakah normalisasi sungai, sebagai bagian dari proyek fisik yang didanai pemerintah pusat, akan tetap dilanjutkan? Semoga saja tidak terdampak, dan tidak menjadi bagian dari efisiensi.

Kedua, pada tahap dua dan tiga dari proyek ini, sudah disertai kemampuan Pemko dalam melakukan pembebasan lahan. Sejumlah titik harus dibebaskan. Pembebasan tersebut pasti memerlukan anggaran yang tidak sedikit, dan semua biaya menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Ini bukan perkara sederhana, panjang wilayah padat bangunan yang akan dibebaskan lebih dari 1 km. Tidak sedikit berupa bangunan permanen dan kokoh. Bukankah problem Pemko Banjarmasin tidak hanya efisiensi, tapi juga devisit anggaran. Pertanyaan penuh kekhawatiran, tersediakah anggaran untuk melakukan pembebasan lahan? Syukur-syukur dilakukan dengan cara ganti untung, agar tidak merugikan masyarakat dan menjadi kendala di lapangan. Bila tidak tersedia dana yang cukup, khawatir proyek akan mangkrak.

Ketiga, ada banyak pihak yang harus turut membenahi fasilitasnya akibat normalisasi ini, antara lain PDAM dan PLN. Terutama PDAM, ada pipa besar melintasi sungai Veteran, yaitu di jalan Kuripan dan Gatot Subroto. Tentu perlu anggaran untuk memindah dan menyesuaikan tata letaknya. Biaya penyesuaian tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak. Apabila tidak tersedia anggaran untuk itu, maka khawatir proyek akan terhambat.

Segala bentuk kekhawatiran dari warga, bukan tanpa alasan. Sebab, sejak kawasan tersebut dibebaskan, hingga proyek normalisasi dimulai, memakan waktu yang cukup lama. Seolah menggambarkan, bahwa proyek tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk diselesaikan secara tuntas.

Kalau kemudian mangkrak, maka yang paling dirugikan tentu saja warga sekitar, sebab pada tahap pertama, sungai sudah terlanjur disempitkan, dan bagian lainnya diurug untuk jalan lingkungan, sehingga satu kawasan resapan yang sangat penting, telah hilang fungsinya.

Pintu Air Yang Mubazir

Satu hal yang juga diprotes dan dipertanyakan warga terkait normalisasi kanal Veteran ini, adalah rencana akan dibagunnya pintu air yang berfungsi sebagai pengendali banjir.

Bahkan pintu air tersebut akan dibangun pada 3 lokasi sungai secara bersamaan, yaitu sungai Veteran, Sungai Tidur dan Sungai Muara Kelayan. Begitu informasi yang kami dapatkan dari BWS Kalimantan, dalam satu forum diskusi.

Kenapa gagasan tersebut diprotes dan bahkan ditolak warga? Karena terlihat nampak terburu-buru, kurang kajian dan pendalaman, terutama terkait potensi serta karakter sungai di Banjarmasin.

Baca Juga :  Jurang Kemiskinan Makin Menganga, Islam Kaffah Solusinya

Layaknya suatu proyek berbasis lingkungan, mestinya dilakukan kajian komprehensif, termasuk menggali berbagai kearifan lokal, yang mungkin saja lebih memahami karakter dan tipologi lahan gambut, termasuk dengan melakukan evaluasi terhadap berbagai pintu air yang sudah dibangun di kota Banjarmasin.

Setidaknya, ada dua pintu air yang sudah dimiliki dan ternyata kurang berfungsi sebagai pengendali banjir, yaitu pintu air sungai Tatas, dan pintu air sungai Belasung, yang lokasinya persis di samping Balai kota Banjarmasin. Kedua pintu air ini layak menjadi perbandingan dan bahan kajian.

Kearifan lokal mengajarkan, ketika air pasang, air tidak hanya mengalir melalui aliran sungai, handil, anjir, saka dan kanal, tapi juga melalui tanah gambut yang berongga, sehingga menghantarkan air menembus tempat-tempat terendah yang dapat digenanginya. Kalau pun ada pintu air, maka air yang merembes melalui tanah, akan mampu melewati dan melampaui pintu air tersebut, yang menyebabkan tidak berfungsi sebagai pengendali banjir.

Berdasarkan kajian apa dan dimana, sehingga pintu air pada lahan rawa gambut seperti Banjarmasin dapat berfungsi maksimal? Itulah yang menjadi pertanyaan warga, karena warga dengan segala pengalaman dan kearifan lokalnya, memahami karakter sungai serta lahan yang ia tempati.

Itulah pentingnya kajian serta pelibatan para pihak, termasuk para pemangku kepentingan, terutama yang sangat memahami karakteristik lahan yang ada di Banjarmasin.

Akhirnya, dari pada membangun pintu air yang pasti menelan anggaran sangat besar, yang kemudian tidak berfungsi maksimal serta menghambat transportasi sungai. Lebih baik dananya dipindah untuk memperlebar kanal veteran yang sedang dibangun, Semula hanya 8 meter, setidaknya bisa diperlebar menjadi 10 atau 12 meter.

Dengan luasan sungai lebih lebar, akan menjadi potensi wisata yang sangat menarik. Dari pada sekedar membangun parit besar, terhalang pintu air, dan berlum tentu berfungsi maksimal. Atau bahkan pintu air tersebut menjadi mubazir.

Dari Dana Hutang Bank Dunia

Banyak yang belum tahu, proyek yang kabarnya menelan dana 1 trilyun ini, sesungguhnya dibiayai dari dana hutang Bank Dunia. Apa maknanya kalau proyek tersebut didanai dari dana hutang? Artinya semua warga Banjarmasin, turut menanggung hutang tersebut. Bahkan, 700 ribu warga Banjarmasin, menjadi jaminan, hingga disetujui dan berikannya hutang itu.

Lantas, apa yang harus dilakukan? Tidak ada cara lain, kecuali mengawasi seketat mungkin proyek tersebut. Jangan sampai menjadi permainan para “pambulantikan”, yang menyebabkan dana lebih banyak terkuras untuk kepentingan pribadi dari pada proyek itu sendiri.

Tidak boleh hilang dari ingatan seluruh warga, bahwa proyek kanal Veteran saat ini, adalah satu proyek yang didanai dari dana hutang Bank Dunia, dan seluruh warga tanpa kecuali, harus menanggungnya. Sebab itu, jangan sesukanya, apalagi menjadikannya cara “mambulantik”, guna memperkaya diri sendiri. (nm)

Iklan
Iklan