Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kejati Serahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak

×

Kejati Serahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20250603 WA0066 e1748958740808
PENYERAHAN TERSANGKA – Kejati Kalteng menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Kalimantanpost.com/yulida).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Dua tersangka yang diserahkan, yakni Harry Poetranto selaku Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit dan Komisaris Yulrisman Djalal, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kalimantan Post

Tersangka sengaja tidak menyampaikan menyampaikan Surat Pemberitahuan Bandak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20,49 miliar.

Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak pajak periode April 2018 hingga Desember 2018, November-Desember 2019, Juli 2020 dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.

Kemudian, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT Mentari Laju Usaha, PT Palmina Utama, PT Kurnia Sari Utama, PT Sime Darby Oils Pulau Refinary, PT Golden Hope Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama, PT Ciptatani Kumai Sejahtera, PT Mahakarta Sentra Nabati, atas setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak ke KPP Pratama Palangka Raya.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 3-22 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Dodik Mahendra. (yld/KPO-4)

Baca Juga :  Turnamen Mini Soccer Bupati Cup I Dibuka

Iklan
Iklan