Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda tanggapi terkait kasus Kakek Kahpi (73) yang terpidana setahun penjara terkait tuduhan penyerobotan tanah, Selasa (3/6).
“Nanti saya akan panggil kakanwil ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk mengecek sejauh mana perintah pengadilan itu untuk mereka segera eksekusi,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan.
Untuk kasus pidana, lanjut Rifqinizamy, itu diluar komisi dirinya, ia mengungkapkan bahwa komisi nya membidangi pertanahan dan tata ruang.
“Kalau memang dimungkinkan ‘menunda eksekusinya’, dengan cara kita mendorong agar beliau dibantu bantuan hukumnya misalnya dengan Peninjauan kembali (PK), dan saya juga akan mendorong kementerian membantu dokumen-dokumen sebagai alat bukti di MA,” jelasnya.
“Jadi, ada dua hal yang bisa nanti kita bantu, yang pertama menunda eksekusi, menunda eksekusi artinya apa?.
Putusan pengadilan kan misalnya yang pemilik tanahmilik kakek, kalau kemudian itu ditunda, tanah itu tetap milik kakek sampai dengan ada putusan yang lain,” bebernya.
Kedua, pihaknya akan membantu upaya upaya hukum bagi masyarakat yang bermasalah seperti ini dengan menyajikan dokumen-dokumen pendukung.
“Saya juga meminta tolong kepada rekan rekan terutama aktivis di bidang hukum, para advokat, yang berkenan membantu secara sukarela, nanti bekerjasama dengan mitra kerja kami ATR/BPN untuk kita melakukan pembelaan terhadap hal hal seperti ini,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, tangis kakek, Kahpi, pecah saat bertemu dengan Anggota DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, Senin (2/6)
Perjuangan sang kakek yang meminta keadilan akhirnya mulai menuai perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Ditemani cucu dan anaknya, serta didampingi Ketua Penasihat Hukumnya, kakek Kahpi datang ke Gedung DPRD Kalsel dengan wajah penuh harap.
Ia disambut langsung Habib Umar, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini duduk di Komisi IV. (net/K-2)