Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cafe

×

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cafe

Sebarkan artikel ini
IMG 20250609 WA0007 e1749423228119
PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan di sebuah cafe yang berhasil diringkus Polres Tapin dalam tempo kurang dari 24 jam. (Kalimantanpost.com/repro Polres Tapin).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor Tapin berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) dini hari, di sebuah kafe kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Yudish mengungkapkan, kejadian bermula dari cekcok antara dua pria di dalam salah satu ruangan di kafe JR. Pertengkaran dipicu oleh ucapan korban yang diduga menyinggung perasaan pelaku.

Baca Koran

“Pelaku diduga tersinggung, kemudian melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka cukup serius di bagian perut, “jelas Ipda Yudish.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Suprianto (45), warga Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin Utara. Ia mengalami luka akibat benda tajam. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tapin.

Identitas pelaku diketahui sebagai Ardani alias Arab (27), Warga Desa Tirik, Kecamatan Tapin Tengah.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Tapin bergerak cepat melakukan pencarian. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di Desa Tirik Kecamatan Tapin Tengah.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat noda darah, “ujarnya.

Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tapin dan dilakukan penahanan. Untuk pasal di kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (abd/KPO-4)

Baca Juga :  Sembilan Tahun Cari Keadilan, Hariyadi Warga Desa Tawahan Kalsel Gugat Adaro Group ke Jakarta
Iklan
Iklan