Oleh : Nor Aniyah, S.Pd.
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun (antaranews.com). Sejauh ini BNN telah menjalankan kebijakan dan strategi dalam menangani masalah narkoba, di antaranya penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik, hingga penguatan sumber daya dan infrastruktur (cnnindonesia.com).
Namun, upaya tersebut nyatanya tidak memberi pengaruh. Polda Metro Jaya masih menemukan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram sabu disita (detik.com). Bahkan, TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain sebesar 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5). (antaranews.com).
Besarnya nilai transaksi narkoba di berbagai wilayah negeri menjadi indikator nyata peredarannya kian marak dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Permintaan yang tinggi menunjukkan konsumsi narkoba telah meluas. Tidak hanya di kalangan tertentu, tetapi merambah ke berbagai lapisan sosial. Banyak pihak yang tergiur keuntungan besar yang bisa diraup dari bisnis haram ini. Menjadikannya ladang cuan yang menggiurkan meskipun risikonya tinggi.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekularisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribadi. Sekularisme mendorong gaya hidup hedonis dan bebas. Di mana ukuran benar dan salah ditentukan keuntungan materi, daripada pertimbangan moral atau hukum agama. Dalam pandangan ini, segala sesuatu sah-sah saja selama mendatangkan keuntungan, tanpa mempedulikan halal atau haram. Akibatnya, banyak individu dan kelompok yang rela menempuh jalan haram termasuk memperdagangkan narkoba demi memperoleh kekayaan instan.
Negara dengan sistem sekuler kapitalis cenderung melahirkan masyarakat yang materialistik dan liberal. Di mana pencapaian materi menjadi tujuan utama tanpa peduli nilai moral dan agama. Dalam kerangka ini bisnis narkoba dianggap sebagai peluang ekonomi yang menguntungkan. Sehingga meski secara hukum dilarang, praktiknya tetap marak.
Penegakan hukum pun sering setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, sementara pelaku kecil yang dijadikan kambing hitam. Lemahnya komitmen pemberantasan, ditambah kemungkinan keterlibatan oknum menjadikan peredaran narkoba sulit diberantas. Dalam sistem yang mengutamakan kebebasan dan keuntungan, kejahatan seperti ini justru mendapat ruang untuk terus tumbuh dan merusak masyarakat.
Berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam, Khilafah Islamiyah. Dalam pandangan Islam, narkoba merupakan barang haram karena dampaknya merusak akal, fisik, dan jiwa manusia. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu dari maqashid al-syariah (tujuan utama syariat). Karena akal adalah sarana utama manusia dalam memahami kebenaran, dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai hamba Allah. Segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas diharamkan.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Meskipun ayat ini secara eksplisit menyebutkan khamr (minuman keras), para ulama sepakat, segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk narkoba, masuk dalam kategori yang sama dan hukumnya haram. Karena itu, negara yang menerapkan syariat Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Tidak hanya demi menegakkan hukum Allah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyatnya. Negara bertanggungjawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya. Serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial, akibat penyalahgunaan narkoba. Islam, tidak hanya mengharamkan narkoba tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaannya.
Bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman ta’zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan negara atau hakim syar’i sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut. Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba, hukumannya sangat berat bahkan hukuman mati. Karena tindakannya mengancam keselamatan masyarakat luas dan merusak generasi.
Negara bertanggungjawab penuh dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba, tidak hanya melalui sanksi hukum tetapi juga dengan upaya preventif. Salah satu langkah penting adalah menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat. Pendidikan ini bukan sekadar transfer ilmu, melainkan pembentukan kepribadian Islam yang kuat, yang menjadikan halal haram sebagai tolok ukur perbuatan.
Dengan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk maksiat lainnya. Bukan karena takut sanksi semata, tetapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Hanya sistem Khilafah yang mampu menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh, dengan penerapan hukum Islam kaffah terhadap masyarakat.
Kurang miris apalagi saat menyaksikan problem generasi. Yakinlah, semakin jauh meninggalkan petunjuk Allah SWT, kita akan kian terjerumus dalam kegelapan. Masih kurangkah pelajaran, bahwa berbagai krisis multidimensi ini akibat meninggalkan tuntunan-Nya?
Maraknya narkoba adalah dampak dari sistem kapitalisme yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Islam menawarkan solusi dengan mengajak umat kembali pada prinsip moral, keadilan, dan kepedulian sosial. Dengan pengamalan ajaran Islam, generasi mendatang diharapkan terbebas dari narkoba, sehingga bangsa ini bisa maju dengan moral yang kuat dan masyarakat yang sehat.
Islam membawa keberkahan untuk dijalankan dalam seluruh aspek kehidupan. Sejatinya umat kini perlu solusi fundamental yang mampu mencerabut akar persoalan secara tuntas. Saatnya umat Islam kembali percaya dengan identitasnya, kembali kepada Islam secara kaffah. Hanya dengan Islam, dunia bisa kembali baik-baik saja.