Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Kemenhub RI Kembalikan Status Internasional Syamsudin Noor

×

Kemenhub RI Kembalikan Status Internasional Syamsudin Noor

Sebarkan artikel ini
a2
PESAWAT di Bandara Syamsudin Noor

KEMENTERIAN Perhubungan Republik Indonesia (RI) kembalikan Bandara Udara Syamsudin Noor status Internasional, namun kini tinggal tandatangan dari Dirjen Bea Cukai.

Diketahui, status Bandara Internasional Bandara Syamsudin Noor dicabut pada 2 April 2024.

Baca Koran

Ini merupakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Kemudian, Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.

“Keputusan berkat kolaborasi semua pihak serta dukungan pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalsel kepada PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor dengan tujuan agar bisa menghadirkan konektivitas udara yang lebih luas untuk masyarakat,” ucap General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor, Khaerul Assidiqi pada wartawan

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025, saat ini Bandara Syamsudin Noor telah resmi menyandang status internasional yang artinya bisa melayani penerbangan internasional reguler disamping penerbangan Umrah dan Haji yang memang sudah berjalan,” tambahnya, pada Kamis (5/6).

Dengan kembali berstatus sebagai bandara Internasional, artinya Bandar Udara Syamsudin Noor kini siap menerima kembali penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Adapun Persiapan yang telah dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor selaku Pengelola Bandara meliputi tiga aspek utama, yaitu, People, Proses, Premises (infrastruktur).

“Dari sisi proses, kami telah berkoordinasi secara intens dan berkolaborasi dengan pihak CIQ (Customs, Immigration, Quarantine). Semua dokumen administrasi meliputi Kajian, serta dukungan dari Kementerian terkait juga sudah dipenuhi.

Pastian hal tersebut juga telah dilakukan kunjungan lapangan oleh tim Komite FAL Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Dari sisi Infrastruktur dan Fasilitas, di terminal Bandara Syamsudin Noor telah tersedia area keberangkatan maupun kedatangan Internasional juga telah melakukan penataan area secara menyeluruh, termasuk menyediakan area karantina, isolasi, kepabeanan serta titik layanan imigrasi.

Baca Juga :  Hadiri Sidang Doktoral Roy Rizali Anwar, Supian HK Sebut Putera Terbaik Kalsel Raih Dokter

Berdasarkan pengecekan bersama dengan tim CIQ telah dilakukan pemenuhan kelengkapan fasilitas yang dibutuhkan secara operasional, termasuk diantaranya pembuatan sekat di area gate internasional serta fasilitas pendukung lainnya.

“Terakhir, dari sisi people, kami memastikan kesiapan sumber daya manusia baik internal maupun support instansi eksternal agar dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa,” jelasnya.

Adapun Saat ini yang sudah berjalan adalah pelayanan terhadap Air Crew Penerbangan Embarkasi Haji Banjarmasin yang memang secara ketentuan memerlukan treatement penerbangan internasional.

Dengan seluruh persiapan tersebut, Bandara Syamsudin Noor optimistis dapat memberikan layanan penerbangan internasional yang aman, Nyaman, dan sesuai standar global.

Rencana ke depan adalah menjajaki potensi rute penerbangan Internasional dengan Maskapai.

Langkah ini tentu memerlukan dukungan pemerintah serta masyarakat Provinsi Kalsel guna mendorong agar trafic Internasional dari dan ke Kalsel bisa tumbuh dan berkembang sehingga dengan konektivitas tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan juga pariwisata.

Sebelumnya, Kepala Dinas  Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, pada wartawan jelaskan, peryaratan yakni, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, memang sudah tak masalah.

Tinggal satu yang belum tandatangan, yakni dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, di bawah Kementerian Keuangan. (*/opq/K-2)

Iklan
Iklan