Kotabaru, Kalimantanpost.com – Awal Juni 2025, DPRD Kotabaru menggelar sidang paripurna ) penyampaian, Raperda, (Rancangan Peraturan Daerah) sidang ke III rapat ke 15 tahun sidang 2025/2026, tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029, dan waralaba.
Wakil ketua DPRD Awaludin yang memimpin rapat menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba merupakan tahapan proses tentang rencana pembangunan pemerintah daerah mengatur tentang bentuk kerja sama kepada pihak pihak terkait dengan perjanjian tertentu berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, dan menyatakan akan membuat pansus tentang hal tersebut.
“Raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pembahasan ini penting karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Sementara sambutan Bupati Kotabaru yang disampaikan wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyatakan bahwa ” Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang dan bagian dari tahapan strategis pembangunan daerah pasca pelantikan kepala daerah. Dokumen ini menjadi arah dan dasar kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih, Kotabaru Hebat, Maju, dan Berkelanjutan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba. Pemkab Kotabaru berharap perda ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat di daerah. Dengan adanya Perda Waralaba, kami ingin mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro agar naik kelas menjadi usaha kecil, dengan tujuan mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini juga diharapkan dapat mendukung penataan ruang yang teratur dan menciptakan perkembangan ekonomi daerah yang inklusif.
Kami berharap, pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik Raperda ini. Semoga pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kotabaru tandasnya. (and/K-6)