RANTAU, Kalimantanpost.com – Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur oleh warga Hulu Sungai Selatan. Pelaku berinisial MM (21), yang kini telah diamankan Kepolisian Resor Tapin.
Hal itu di ungkap Kepolisian Resort Tapin dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan terjadi di wilayah Hukum Polres Tapin, Selasa (10/6/2025) di halaman Satreskim Polres Tapin.
Konferensi pers di pimpin Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan didampingi Kabag OPS Kompol Ismat Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama dan Kasi Humas Ipda Yudish.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan meminta mengambil pakaian yang tertinggal di kamar kos.
Ia mengancam akan membakarnya jika korban tidak datang.
“Korban akhirnya menemui pelaku di kos. Di sana, korban ditarik masuk dan dipaksa menginap. Pelaku lalu melakukan persetubuhan,” jelas Jimmy dalam konferensi persnya.
Persetubuhan terjadi selama lima hari berturut-turut, dari 1 hingga 5 Juni 2025 di dilakukan kos pelaku, dalam rentang waktu itu, korban disetubuhi sebanyak 11 kali.
Pelaku juga sempat membawa korban ke lokasi lain, termasuk ke luar kota, dengan dalih mengantar pakaian. Di tempat berbeda itu, korban kembali mengalami perlakuan serupa.
Untuk diketahui bahwa pelaku dengan korban ini kenal di media sosial, berlanjut berpacaran. Namun atas kejadian tersebut pihak keluarga korban mengetahui tidak menerima dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana Persetubuhan subs pencabulan anak terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 322 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abd/KPO-4)