Banjarbaru, KP -Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (11/6/2025).
Nota tersebut disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam paparannya, Subhan mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,761 triliun atau 119,70 persen dari target. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp389,5 miliar (112,96 persen) dan pendapatan transfer sebesar Rp1,371 triliun (121,77 persen).
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,668 triliun atau 93,85 persen dari total anggaran. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,184 triliun, belanja modal Rp475 miliar, belanja tak terduga Rp73,9 juta, serta belanja transfer Rp8,1 miliar.
Prestasi lain yang turut disampaikan adalah keberhasilan Pemkot Banjarbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024. Opini WTP ini menjadi yang ke-10 kali secara berturut-turut, menandakan konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan dari DPRD dan masyarakat Banjarbaru,” ujar Subhan.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam proses pengesahan pertanggungjawaban APBD sebelum masuk ke tahap evaluasi dan pengesahan akhir.(Dev/K-3)