Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Muhidin Perpanjang Masa Jabatan KPID, Komisi I DPRD Kalsel Sebut Sangat Tepat

×

Muhidin Perpanjang Masa Jabatan KPID, Komisi I DPRD Kalsel Sebut Sangat Tepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250618 WA0034 e1750234380115

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Langkah Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin yang memilih memperpanjang masa jabatan 7 Komisioner KPID Kalsel periode 2021-2024 dinilai sangat tepat oleh pihak DPRD Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H Rais Ruhayat menilai langkah Gubernur Kalsel itu sangat tepat, apalagi pihaknya mengutamakan asas kolektif kolegial yang dalam artian apapun keputusan diambil secara bersama-sama.

Baca Koran

Rais bilang pihaknya juga ingin membereskan proses gugatan yang berjalan terlebih dahulu. Menurutnya, kalau hal itu rampung, maka proses tahapan seleksi KPID 2024-2027 bisa untuk dilanjutkan kembali.

“Menurut saya langkah pak Gubernur sangat tepat untuk menunda ini, apalagi saat ini kan ada gugatan yang tidak masuk namanya melaporkan, jadi kita clear kan dulu yang gugatan, kalau sudah clear baru kita lanjutkan tahapan berikutnya,” ujar Rais.

Lebih lanjut, padahal sebanyak tujuh Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 hasil seleksi lalu sudah dipilih Komisi I DPRD Kalsel. Sementara anggota KPID Kalsel yang lalu adalah Muhammad Farid Soufian, Analisa, Fadli Rizki, Marliyana, Daddy Fachmanadie, Burhanuddin dan Muhammad Syaukani.

Keputusan memperpanjang masa jabatan Anggota KPID Kalsel periode sebelumnya itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01150/KUM tentang Perpanjangan Kedua Masa Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode Tahun 2021-2024.

Surat keputusan itu diteken oleh Muhidin pada 5 Juni 2025 tadi. Dalam surat itu membahas perpanjangan masa jabatan tujuh Anggota KPID Kalsel yang berlaku sampai dengan ditetapkan atau dilantiknya Anggota KPID Kalsel di periode selanjutnya.

Dalam surat keputusan itu juga menegaskan bahwa selama belum ada penetapan atau pelantikan, Anggota KPID Kalsel yang lama tetap melaksanakan tugas serta menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Simbol Kemajuan dan Mencerdaskan Masyarakat Kalsel

Keputusan gubernur soal perpanjangan masa jabatan Anggota KPID Kalsel itu bahkan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua KPID Pusat, Ketua DPRD Kalsel, hingga Bupati/Walikota se Kalsel.

Sebelumnya, hasil seleksi Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 digugat oleh dua peserta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Penggugatnya adalah Rommy Rakhmat Rezki dan Said Kamaruzzaman.

Sedangkan tergugatnya adalah Tim Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel periode 2024-2027. Gugatan keduanya sudah terdaftar dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN.BJM setelah didaftarkan pada 2 Juni 2025 tadi.

Dari laman SIPP PTUN Banjarmasin, kedua penggugat menunjuk Norasya Verdiana selaku kuasa hukum mereka. Norasya Verdiana diketahui adalah saudara kandung dari penggugat Said Kamaruzzaman.

Informasi terhimpun, dari hasil uji kepatuan dan kelayakan bersama Komisi I DPRD Kalsel, 3 Juni lalu, ditetapkan tujuh Anggota KPID Kalsel terpilih. Mereka adalah Agus Suprapto, Muhamad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leoni Hermawan, Muhammad Luthfi Rahman dan Analisa. (Sfr/KPO-1)

Iklan
Iklan