JAKARTA, Kalimantanpost.com – Manchester City dijatuhi denda lebih dari 1 juta poundsterling atau sekitar Rp21 miliar oleh Premier League karena sembilan kali melanggar aturan terkait keterlambatan kick-off dan restart pertandingan selama musim lalu.
Ini menjadi kali kedua City dikenai sanksi serupa, di mana musim sebelumnya klub asuhan Pep Guardiola itu sudah membayar denda sebesar 2 juta poundsterling (sekitar Rp38 miliar) karena pelanggaran yang sama.
“Peraturan mengenai kick-off dan restart dibuat untuk memastikan profesionalisme kompetisi berada di tingkat tertinggi dan memberikan kepastian bagi penggemar serta klub peserta,” demikian pernyataan resmi Premier League dikutip di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
“Aturan ini juga penting untuk memastikan siaran setiap pertandingan Premier League berlangsung sesuai jadwal.”
Manchester City menerima keputusan tersebut dan telah menyampaikan permintaan maaf. Klub juga menyatakan telah mengingatkan para pemain dan staf mengenai kewajiban mereka untuk mematuhi regulasi liga.
Denda sebesar total 1,08 juta poundsterling (sekitar Rp20,7 miliar) dijatuhkan atas keterlambatan yang terjadi dalam laga kandang melawan Southampton, Tottenham Hotspur, Nottingham Forest, Manchester United, West Ham United, dan Newcastle United. Pelanggaran juga terjadi di laga tandang menghadapi Crystal Palace, Aston Villa, dan Ipswich Town.
Dua pertandingan dengan keterlambatan terlama tercatat terjadi saat melawan West Ham dan Ipswich, masing-masing selama dua menit 22 detik sebelum pertandingan dimulai kembali.
Di luar pelanggaran ini, Manchester City juga masih menanti hasil investigasi atas 115 dakwaan terpisah terkait dugaan pelanggaran aturan Financial Fair Play (FFP) yang mencakup periode 2009 hingga musim 2022–2023. Klub telah berulang kali membantah melakukan pelanggaran.
Pihak Premier League belum mengumumkan waktu pasti pengambilan keputusan atas kasus FFP tersebut, namun proses investigasi masih terus berjalan. (Ant/KPO-3)