Rantau, KP — Kabupaten Tapin menjadi salah satu daerah yang lolos dari surat teguran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait praktik over dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center, Minggu (22/6).
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, yang hadir langsung dalam rakor tersebut menyebut capaian ini sebagai hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan.
“Tapin terus melakukan upaya intensif dalam pengelolaan sampah. Ke depan, kami berencana membangun TPA baru dengan standar teknis yang lebih baik,” ujar Juanda.
Pembangunan TPA baru itu, lanjutnya, akan melibatkan sektor swasta melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Skema ini diharapkan bisa mempercepat penyediaan infrastruktur lingkungan yang layak dan sesuai regulasi nasional.
Menurut Juanda, keberadaan TPA yang representatif menjadi penting untuk menjawab tantangan pengelolaan limbah padat, seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, H. Nordin, menambahkan bahwa desain TPA baru dirancang untuk mengurangi praktik pembuangan terbuka dan lebih fokus pada pengolahan serta pemanfaatan kembali sampah.
“Fasilitas ini akan dilengkapi sistem pemisahan sampah organik dan anorganik. Targetnya adalah menekan volume residu yang dibuang ke TPA,” kata Nordin.
Ia juga menyebut saat ini Tapin telah melakukan beberapa pilot project pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Penguatan sistem pengumpulan, edukasi publik, hingga pemanfaatan teknologi sederhana menjadi bagian dari strategi jangka menengah yang sedang dijalankan.
Langkah-langkah ini, menurut Nordin, selaras dengan arah kebijakan nasional yang menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen dan penanganan 70 persen pada tahun 2025.
Tapin menjadi contoh bahwa komitmen daerah, meski dengan keterbatasan anggaran, tetap mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang adaptif dan progresif. (abd/K-6)